MoneyTalk.id – Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah mempertanyakan kabar bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam pernyataannya, Selasa (16/6/2026), Rizal menyoroti informasi yang beredar dari pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin yang menyebut berkas perkara telah diterima Kejaksaan dalam kondisi lengkap.
Menurut Rizal, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun dokumen P-21 yang dipublikasikan kepada masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi dan polemik di ruang publik.
“Belum ada bukti form P-21 yang diperlihatkan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Yang muncul justru berbagai reaksi dan tekanan dari kelompok-kelompok tertentu yang meminta para tersangka segera ditahan,” ujar Rizal.
Ia menilai Kejaksaan masih berada dalam posisi sulit karena perkara pencemaran nama baik, fitnah, maupun dugaan manipulasi dokumen elektronik memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. Selain itu, Rizal menganggap terdapat sejumlah persoalan prosedural yang berpotensi menjadi sorotan apabila perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Rizal juga mengkritisi proses hukum yang menurutnya sejak awal memunculkan berbagai kontroversi, mulai dari dasar pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai berlangsung cepat, hingga belum diperlihatkannya ijazah asli yang menjadi objek perdebatan publik.
Lebih lanjut, ia menyebut Kejaksaan menghadapi dilema dalam menentukan arah perkara. Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai apakah perkara tersebut berdiri sebagai kasus pencemaran nama baik semata atau memiliki keterkaitan dengan pembuktian keaslian ijazah yang selama ini menjadi perdebatan.
“Pembelaan para terdakwa maupun tuntutan publik membutuhkan kepastian hukum mengenai status ijazah tersebut,” katanya.
Rizal berpendapat bahwa polemik mengenai ijazah Joko Widodo belum selesai dan masih akan terus menjadi perhatian publik. Ia bahkan meyakini bahwa pada waktunya akan ada proses hukum yang secara langsung menguji keaslian dokumen yang dipersoalkan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Rizal berharap Kejaksaan tetap berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Ujian saat ini sangat serius. Semoga Kejaksaan tetap berpedang pada prinsip Satya Adhi Wicaksana dan Tri Krama Adhyaksa,” tutupnya.





