Aziz Yanuar: Polisi Overcharging, Jaksa Buktikan dr Tifa Tak Layak Ditahan

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Tim kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Aziz Yanuar, menilai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah pelimpahan perkara menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses hukum yang berjalan sejak tahap penyidikan.

Menurut Aziz, sejak awal laporan yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dinilai tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

“Sejak awal sepengetahuan kami, jika Jokowi yang melapor, pasal-pasalnya tidak ada yang dapat langsung ditahan sebelum vonis. Jika kemudian ada pasal yang ditambahkan penyidik, hal itu menunjukkan adanya overcharging (menambahkan banyak pasal, atau menyusun dakwaan secara berlebihan) dan memperlihatkan proses hukum yang diintervensi oleh kepentingan politik,” kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Aziz menilai langkah penyidik yang menambahkan pasal tertentu justru berpotensi merusak prinsip due process of law. Ia bahkan menuding kepolisian kembali digunakan sebagai alat kekuasaan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti adanya sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama yang telah memperoleh penghentian penyidikan atau SP3. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.

“Harus ada perlakuan yang sama sesuai asas equality before the law dan Ondeelbaarheid van Klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan legal standing pelapor apabila laporan tersebut bukan diajukan langsung oleh Jokowi. Menurut dia, terdapat potensi cacat hukum yang dapat memengaruhi keseluruhan proses perkara.

Dalam keterangannya, Aziz turut melontarkan kritik keras terhadap Jokowi terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik. Ia berpendapat polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan sejak awal melalui keterbukaan kepada publik.

“Jika memang tidak ada persoalan, sejak awal cukup ditunjukkan dan didiskusikan secara terbuka di hadapan publik. Dengan begitu polemik bisa selesai tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” katanya.

Meski demikian, Aziz mengapresiasi sikap sejumlah pejabat negara yang menurutnya tetap menjaga jalannya proses hukum sesuai prinsip keadilan.

“Presiden dan jajaran pemerintah yang berakal sehat tentu memiliki kepentingan menjaga kedaulatan hukum agar tetap berada di rel keadilan. Ketika pejabat publik berpihak kepada rakyat, memang seharusnya itulah yang mereka lakukan,” ujarnya.

Aziz juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pernyataan Aziz Yanuar tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo setelah pelimpahan tahap II perkara yang menjerat keduanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *