PHI Desak Presiden Evaluasi Tata Kelola Batu Bara, Tegaskan Menteri ESDM Tak Boleh Intervensi PLN EPI

  • Bagikan
Musyanto, SH ,Ketua Padepokan Hukum Indonesia

MoneyTalk.id, Jakarta – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap tata kelola pengadaan batu bara nasional. PHI menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator tidak seharusnya mencampuri keputusan operasional yang menjadi kewenangan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, dalam siaran pers yang diterima pada Ahad (28/6/2026). Menurutnya, pemisahan fungsi antara regulator dan operator merupakan prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Regulator tidak semestinya masuk ke dalam pengambilan keputusan operasional perseroan. Pemisahan fungsi antara regulator dan operator merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik,” kata Mus Gaber.

PHI menjelaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki tugas menyusun kebijakan, melakukan pembinaan, serta pengawasan di sektor energi. Sementara itu, keputusan terkait pengadaan batu bara merupakan ranah manajemen PLN EPI sebagai badan usaha yang bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan.

Menurut PHI, pengadaan batu bara merupakan sektor strategis dengan nilai ekonomi yang sangat besar sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan adanya penyimpangan maupun intervensi yang melampaui kewenangan, PHI menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, PHI meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan batu bara nasional. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kementerian maupun BUMN menjalankan fungsi serta kewenangannya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mus Gaber menegaskan, kepastian hukum dan profesionalisme dalam pengelolaan sektor energi menjadi kunci menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Pengelolaan sektor energi harus berjalan berdasarkan prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional tetap terjaga,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *