MoneyTalk.id,Jakarta – Berdasar info yang saya terima dari para korban BMT Mitra Umat Pekalongan, pada akhirnya, para korban memilih menempuh satu langkah penting yakni datang bersama-sama ke SPKT Polres Pekalongan Kota untuk membuat laporan polisi pada tanggal 07 Juli 2026. Tentu dengan banyaknya jumlah korban, bisa dipastikan laporan bersama ini akan terjadi secara bergelombang. Apa yang dilakukan para korban ini adalah upaya menunjukkan fakta jumlah korban dan nilai kerugian yang sesungguhnya dalam kasus BMT Mitra Umat Pekalongan yang terjadi sejak lebaran tahun 2024 yang lalu.
Laporan bersama ini bukan kali pertama, di bulan Mei 2026 sebetulnya langkah ini pernah akan dilakukan, tapi atas saran polisi pada waktu itu dan adanya kepastian akan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi, langkah itu urung dilakukan.
Namun, setelah terbitnya SPDP, ternyata tidak ada perubahan yang berarti, polisi masih belum bisa memastikan siapa tersangka atau yang bertanggung jawab atas kasus yang sudah berjalan dua tahun ini. Proses penyidikan pasca SPDP menurut pemahaman para korban, ruang lingkup perkaranya justru berkutat pada tiga orang/ korban pelapor dengan nilai kerugian sekitar Rp54 juta. Angka tersebut tentu sangat jauh dari gambaran yang selama ini diketahui para korban: bahwa perkara ini diduga menimpa ribuan nasabah/orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Bukan tiga orang/korban dan hanya Rp54jt saja.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan kegelisahan. Bukan karena para korban menolak atau tidak nenghargai proses penyidikan yang sedang berjalan, tetapi mereka ingin memastikan bahwa penegakan hukum mampu menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Sebab, sebuah perkara yang melibatkan ribuan orang/korban tentu memiliki dimensi yang berbeda dibanding perkara yang hanya melibatkan segelintir orang/korban.
Setiap korban memiliki hak konstitusional untuk melaporkan tindak pidana yang diduga merugikannya. Hak tersebut tidak dapat dihapus hanya karena sudah ada korban lain yang lebih dahulu melapor. Kerugian setiap orang adalah fakta hukum yang berdiri sendiri dan berhak memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Laporan bersama juga memiliki nilai penting bagi proses pembuktian. Dengan semakin banyak korban yang melapor beserta bukti kerugiannya, penyidik akan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai luasnya dampak perkara. Selanjutnya, jaksa memiliki dasar yang lebih lengkap dalam menyusun dakwaan, dan hakim pun dapat menilai perkara berdasarkan kondisi yang sesungguhnya, bukan berdasarkan potret yang terbatas.
Situasi ini pada akhirnya akan menguji makna slogan Presisi yang selama ini menjadi semangat Kepolisian Republik Indonesia. Presisi berarti prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Nilai-nilai tersebut menuntut agar setiap perkara dipotret secara akurat, utuh, dan proporsional. Ketika terdapat kesenjangan antara fakta yang dirasakan para korban dengan gambaran perkara yang muncul dalam dokumen penyidikan, wajar apabila muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana prinsip presisi telah diwujudkan.
Tentu tidak ada yang menginginkan proses hukum berjalan berdasarkan asumsi atau opini. Justru karena itulah laporan bersama menjadi penting. Semakin banyak korban yang datang sendiri ke kepolisian untuk membuat laporan, semakin kuat pula data faktual yang dimiliki aparat penegak hukum. Tidak lagi berdasarkan perkiraan/ asumsi belaka, melainkan berdasarkan identitas korban, bukti kepemilikan simpanan, dan nilai kerugian masing-masing.
Harapannya, langkah para korban ini tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai partisipasi aktif masyarakat dalam membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Penegakan hukum yang berkualitas bukan hanya menghasilkan berkas perkara, tetapi juga mampu merepresentasikan fakta yang sebenarnya.
Pada akhirnya, para korban sekali lagi hanya ingin memastikan bahwa suara mereka tidak hilang dalam tumpukan administrasi. Bahwa kerugian yang mereka alami benar-benar tercatat, diakui, dan dipertimbangkan dalam setiap tahapan proses hukum. Jika penegakan hukum memang berlandaskan prinsip presisi, maka fakta yang besar tidak boleh dipersempit, dan penderitaan ribuan korban tidak boleh terlihat seolah hanya dialami oleh segelintir orang.
Penulis : Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan





