Prof. Ferry: Penanganan Profesional dan Transparan Kasus Energi Kunci Pulihkan Kepercayaan Investor

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat ekonomi dan tata kelola publik, Prof. Ferry, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan di sektor energi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

Menurutnya, ketiga elemen ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan fondasi vital untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat iklim investasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Ferry merespons langkah cepat Kortas Tipidkor Polri yang tengah mengusut kasus rantai pasok energi nasional.

Ia menilai kasus ini memiliki efek domino yang sangat luas, mulai dari stabilitas nilai tukar rupiah hingga daya saing industri padat energi.

“Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan menyeluruh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat iklim investasi di Indonesia,” ujar Prof. Ferry dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Penegakan Hukum Profesional Cegah Capital Flight

Prof. Ferry menjelaskan bahwa profesionalisme dalam penegakan hukum berarti penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan harus menembus seluruh rantai peristiwa, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari celah tata kelola.

Dengan adanya kepastian hukum yang profesional, sentimen negatif pasar dapat diredam. Hal ini krusial untuk mencegah aksi capital flight (arus keluar modal) yang selama ini mengintai di tengah kenaikan inflasi pangan dan yield obligasi global. Ketika investor melihat proses hukum berjalan kredibel, tekanan terhadap nilai tukar rupiah pun dapat ditekan.

Selain profesional, aspek transparansi juga menjadi sorotan utama. Prof. Ferry menekankan bahwa keterbukaan informasi harus dijaga secara konsisten, terutama dalam proses audit menyeluruh terhadap PT PLN dan rantai pasok batubara.

Menurutnya, transparansi diperlukan untuk mengungkap akar masalah, apakah ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi pasokan, celah pengawasan, atau praktik yang menguntungkan pihak tertentu. Dengan transparansi, masyarakat dan pelaku pasar bisa melihat bahwa negara serius membereskan masalah sistemik, bukan sekadar melakukan operasi temporer.

Dari sisi investasi, penanganan perkara yang menyeluruh dipandang sebagai sinyal positif bagi calon investor asing dan domestik. Prof. Ferry menyebut bahwa gangguan pasokan energi selama ini memicu kenaikan biaya produksi dan mengancam operasi pabrik-pabrik padat energi.

Dengan pengungkapan tuntas yang menjangkau semua pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) jika ditemukan petunjuk keterlibatan, maka kepastian berusaha akan terjamin.

Hal ini akan memperbaiki iklim investasi jangka panjang, menahan laju pelemahan ekonomi, serta melindungi penciptaan lapangan kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor riil.

Di akhir pernyataannya, Prof. Ferry memberikan apresiasi terhadap keberanian Kortas Tipidkor Polri dalam mengungkap kasus ini. Ia menilai pengungkapan ini merupakan langkah terobosan yang patut didukung karena menjadi kunci perbaikan tata kelola energi secara holistik.

“Keberanian Kortas Tipidkor Polri dalam mengungkap dugaan penyimpangan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola energi, memulihkan kepercayaan publik dan investor, serta mencegah terulangnya kerugian negara di masa mendatang,” pungkasnya.

Kombinasi antara penegakan hukum yang solid, audit komprehensif, serta komunikasi publik yang terbuka dinilai akan menjadi resep jitu untuk menstabilkan perekonomian nasional dari risiko sistemik yang lebih besar.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *