PS Law Firm Buka Posko Pengaduan Korban TPPO PT Buana Rizki, Desak Aparat Bertindak Tegas

  • Bagikan
Tim PS Law Firm

MoneyTalk.id,Jakarta – PS Law Firm secara resmi membuka posko pengaduan khusus bagi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disinyalir melibatkan PT Buana Rizki beserta jaringan sponsor terkait. Inisiatif ini diambil sebagai langkah nyata untuk memberikan pendampingan hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban eksploitasi selama penempatan di Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Senin (13/07/26).

​Pendampingan hukum ini dilakukan merespons sejumlah pengaduan dari para PMI yang mengaku mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak pekerja. Di antaranya adalah dugaan kekerasan fisik, gangguan kesehatan, hingga ketidaksesuaian besaran upah yang dijanjikan.

​Koordinator Posko Pengaduan, Salomo Silitonga, S.H., menegaskan bahwa operasional penempatan PMI oleh PT Buana Rizki perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan regulasi pemerintah, khususnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Aturan tersebut secara eksplisit melarang penempatan PMI pada pengguna perseorangan di wilayah Timur Tengah.

​”Kami telah menempuh jalur kooperatif dengan melayangkan somasi dan undangan klarifikasi kepada perusahaan maupun sponsor terkait. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik dari pihak-pihak tersebut. Hal inilah yang mendorong kami untuk membuka posko pengaduan guna menggalang kekuatan hukum bagi para korban,” ungkap Salomo.

​Salomo turut menyoroti minimnya progres penanganan kasus serupa yang diduga melibatkan entitas yang sama di masa lalu. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dari instansi berwenang agar para korban mendapatkan kepastian hukum.
​Saat ini, PS Law Firm telah menerima kuasa resmi dari sejumlah korban dengan inisial WA, N, S, SA, H, dan N. Firma hukum tersebut meyakini bahwa masih terdapat banyak korban lain yang belum melaporkan kasus mereka. Oleh karena itu, posko ini dibuka sebagai akses bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional.

​Terkait hal ini, PS Law Firm mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.

​Bagi masyarakat maupun keluarga PMI yang memiliki informasi atau menjadi korban terkait dugaan praktik ilegal PT Buana Rizki, dapat segera menghubungi tim kuasa hukum melalui WhatsApp di nomor 0819-6056-206. PS Law Firm menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor selama proses verifikasi hingga pendampingan hukum berlangsung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *