Memurnikan Arah Bangsa, Sayuti Asyathri: Kembali ke UUD 1945 Asli Bukan Romantisasi Otoritarianisme

  • Bagikan
Jenderal Prabowo Subianto Ingatlah Kesepakatan dengan Jenderal Tyasno Sudartto - Sepakat Kembali ke UUD 45
Jenderal Prabowo Subianto Ingatlah Kesepakatan dengan Jenderal Tyasno Sudartto - Sepakat Kembali ke UUD 45

MoneyTalk.id, Jakarta – Pemikir politik kenegaraan Sayuti Asyathri menegaskan bahwa gagasan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah 18 Agustus 1945 tidak boleh dipahami sebagai upaya menghidupkan kembali praktik pemerintahan otoriter di masa lalu. Menurutnya, pemahaman tersebut merupakan bentuk distorsi memori sejarah yang mengaburkan substansi konstitusi.

Dalam refleksinya bertajuk “Distorsi Memori dan Jalan Pulang Konstitusional (Refleksi Tentang Kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945)”, Sayuti menilai masih banyak kalangan yang menyamakan teks konstitusi dengan praktik kekuasaan yang pernah terjadi pada masa tertentu.

“Konstitusi adalah cetak biru kedaulatan bangsa, sedangkan otoritarianisme merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemegang mandat. Menyamakan keduanya merupakan kekeliruan dalam memahami sejarah dan negara,” ujar Sayuti di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, setiap kali gagasan kembali kepada konstitusi asli disampaikan, respons yang muncul kerap berupa penolakan emosional yang didasarkan pada trauma sejarah, bukan pada pembacaan yang objektif terhadap substansi konstitusi itu sendiri.

Ia menilai cara pandang tersebut membuat ruang diskusi publik kehilangan kedalaman karena lebih didominasi prasangka dibandingkan argumentasi.

“Banyak orang membaca konstitusi asli hanya melalui lensa masa lalu yang kelam. Akibatnya, gagasan untuk memurnikan kehidupan bernegara langsung dicurigai sebagai upaya menghidupkan kembali sistem yang otoriter, padahal keduanya adalah hal yang berbeda,” katanya.

Sayuti menegaskan bahwa yang harus dibedakan adalah antara cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam konstitusi dengan praktik politik yang berkembang pada masa-masa berikutnya.

Menurutnya, jika dalam sejarah pernah terjadi penyimpangan kekuasaan, maka yang harus dikritisi adalah perilaku penyelenggara negara, bukan dasar konstitusinya.

“Yang menyimpang adalah praktik kekuasaan, bukan ruh konstitusinya. Tidak adil menyalahkan fondasi sebuah rumah hanya karena pernah ditempati oleh penghuni yang menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.

Dalam pandangannya, gagasan kembali kepada UUD 1945 naskah asli harus dipahami sebagai proyek pemurnian arah bernegara yang bertumpu pada tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah daulat ekonomi, yakni mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menilai negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator kepentingan pasar, sementara penguasaan kekayaan alam terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu.

“Kekayaan alam tidak boleh menjadi pesta kecil segelintir oligarki. Negara harus kembali menjadi pengemban amanah kesejahteraan kolektif,” tegasnya.

Pilar kedua adalah daulat perwakilan, yakni membangun kembali sistem perwakilan yang mencerminkan seluruh elemen bangsa, bukan sekadar kompetisi elite politik.

Menurut Sayuti, sistem politik harus mampu menghadirkan keterwakilan daerah, golongan, profesi, serta berbagai kekuatan sosial sehingga musyawarah kembali menjadi mekanisme utama dalam pengambilan keputusan nasional.

“Sistem perwakilan tidak boleh hanya menjadi arena transaksi politik. Ia harus menjadi penjelmaan rakyat dalam arti yang seluas-luasnya,” katanya.

Sementara pilar ketiga adalah daulat hukum, yaitu membangun sistem hukum yang bebas dari kepentingan transaksional dan mampu menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara.

Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.

“Hukum harus kembali menjadi penjaga keadilan, pelindung martabat manusia Indonesia, dan penuntun etika kehidupan bernegara,” ujarnya.

Perlu Narasi Baru di Ruang Publik

Sayuti juga menilai bahwa gagasan kembali kepada konstitusi asli memerlukan strategi komunikasi yang lebih efektif agar tidak terus dibayangi stigma masa lalu.

Menurutnya, ruang publik membutuhkan narasi yang sederhana, argumentatif, dan mudah dipahami masyarakat sehingga diskusi mengenai konstitusi tidak selalu berujung pada polarisasi.

Ia mendorong agar penyebaran gagasan dilakukan melalui berbagai media, mulai dari tulisan populer, forum diskusi, hingga konten audio visual yang mampu menjangkau generasi muda.

“Yang perlu dibangun adalah ruang dialog, bukan ruang saling mencurigai. Ketika masyarakat memahami bahwa kembali ke hulu konstitusi adalah upaya merebut kembali kedaulatan rakyat, maka resistensi akan berubah menjadi dialog,” ujarnya.

Bagi Sayuti, jalan pulang konstitusional bukanlah langkah mundur ke masa lalu, melainkan ikhtiar untuk menemukan kembali cita-cita para pendiri bangsa yang menurutnya belum sepenuhnya terwujud.

“Kembali ke hulu bukan berarti mundur. Kembali ke hulu adalah keberanian untuk menemukan kembali mata air bangsa,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *