MoneyTalk, Jakarta – Dalam deklarasi Keluarga Besar Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), kami mencoba mencermati pemilihan diksi “setia”. Àrti kata setia dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah setia/se·tia/ a 1 berpegang teguh (pada janji, pendirian, dan sebagainya); patuh; taat:
Ini adalah sebuah kata yang syarat makna dan bisa diartikan setia kepada UUD 1945 artinya kembali ke UUD1945 dan Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945.
Nomor 3 Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengapa? Sebab jika kata setia di letakan pada Pancasila dan UUD 1945, maka UUD itu harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 dan menguraikan sila-sila Pancasila pada batang tubuhnya.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal didalam batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis (teratur/berurutan).
Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itu sendiri) merupakan perwujudan operasional dari filsafat Pancasila.
Inilah yang dimaksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945; “Undang-undang dasar menciptakan Pokok-pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya”.
Kesetiaan juga dapat diartikan sebagai patuh, taat, dan tetap teguh hati terhadap Pancasila dan UUD 1945.
UUD 2002 hasil amandemen adalah bentuk tidak adanya kesetiaan, mengapa? Sebab amandemen telah merubah UUD 1945 97% dan menghilangkan pokok-pokok pikiran yang ada di penjelasan dan batang tubuh UUD 1945 adalah penjabaran sila sila Pancasila.
Jika kita melihat pada Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampak jelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. Jadi, Pasal 29 tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuan Pasal 29 itu.
Demikian pula halnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 sd 34 Batang Tubuh UUD 1945. Sila ke-3 Pancasila (Pokok Pikiran UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat ( 1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila.
(Pokok Pikiran III) dijabarkan dalam Pasal1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila.
(Pokok Pikiran II Pembukaan UUD1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 sd 34.
Undang-undan Dasar 1945 memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanya memuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat di Batang Tubuh. Untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok yang dijabarkan lebih lanjut dengan undang-undang (dan peraturan lainnya).
Seperti yang dinyatakan dalam Penjelasan UUD1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undang dasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd).
Penjelasan UUD 1945 menyatakan, “Yang sangat penting penyelenggara negara,semangat para pemimpin pemerintahan.
Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (paham negara persatuan), jika semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan yang baik, Undang-Undang dasar itu tentu tidak akan merintangi negara”.
Jika kita koreksi apakah pasal pasal -pasal dalam UUD 2002 hasil amandemen bersumber dari Pembukaan UUD1945? Jadi kalau pasal pasal hasil amandemen tidak bersumber dari pembukaan UUD1945 Dan Pancasila maka UUD hasil amandemen tidak setia terhadap Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
Penulis: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Pancasila.