MoneyTalk.id, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki proyek pengadaan layanan internet dan jaringan komunikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. CBA menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam metode pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Kominfotik memiliki dua kegiatan operasional rutin yang berkaitan langsung dengan konektivitas antarperangkat daerah serta sistem layanan publik berbasis elektronik yang harus berjalan tanpa gangguan.
Menurutnya, kegiatan pertama adalah sewa link jaringan komunikasi Wide Area Network (WAN) dan bandwidth internet dengan nilai anggaran mencapai Rp184,5 miliar. Kegiatan kedua adalah penyediaan internet publik (JakWifi) di RW Terpadu, taman, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan anggaran sebesar Rp131,3 miliar.
Namun, CBA menilai mekanisme pengadaan pada proyek tersebut patut dipertanyakan.
“Seharusnya pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, tetapi justru dialihkan menggunakan kontrak penunjukan langsung,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia menilai penggunaan penunjukan langsung tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menurut Uchok, perubahan metode pengadaan itu disebut tidak disertai dokumen kajian formal yang memadai sebagai dasar pelaksanaannya.
Selain itu, CBA juga menyoroti pola pembagian paket pekerjaan dalam proyek tersebut. Uchok mengungkapkan terdapat 31 paket proyek internet yang dibagikan kepada 15 perusahaan, dengan pola yang dinilai serupa karena sejumlah perusahaan memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan.
“CBA meminta Kejati DKI Jakarta untuk menyelidiki proyek ini karena terdapat dugaan potensi kehilangan anggaran sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Uchok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pernyataan CBA tersebut.





