CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah

  • Bagikan
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi
Direktur Eksekutif CBA Uchok sky sky

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyesalkan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai belum serius menangani persoalan antara PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Uchok menilai OJK semestinya lebih aktif turun tangan dalam persoalan yang menyangkut perlindungan konsumen jasa keuangan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak seharusnya hanya berujung pada langkah hukum yang ditempuh PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dengan menggugat BCA beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seharusnya yang turun dan masuk ke ranah hukum itu OJK, bukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS),” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Selain sengketa tersebut, Uchok juga menyoroti kasus yang viral terkait pengakuan seorang nasabah BCA di Tasikmalaya yang mengaku kehilangan dana sekitar Rp160 juta dari layanan mobile banking, meski menurut pengakuannya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Ia mempertanyakan sikap OJK yang dinilai masih minim memberikan respons terhadap persoalan keamanan transaksi digital perbankan.

CBA, kata Uchok, meminta OJK mendorong manajemen BCA untuk bertanggung jawab dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dialami nasabah.

Ia juga meminta Presiden Direktur BCA Hendra Lembong dan Wakil Presiden Direktur BCA John Kosasih memberikan perhatian serius terhadap keluhan nasabah serta memastikan sistem keamanan layanan mobile banking BCA dapat melindungi dana nasabah.

“Jangan sampai nasabah yang kehilangan uang justru merasa berjuang sendirian. OJK harus hadir dan memastikan hak-hak konsumen perbankan terlindungi,” katanya.

Uchok pun mengkritik prioritas kegiatan operasional OJK. Ia menyinggung anggaran kegiatan permainan golf Dewan Komisioner OJK yang disebutnya mencapai Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Menurutnya, anggaran tersebut menjadi sorotan apabila pada saat yang sama masih terdapat persoalan nasabah yang membutuhkan perlindungan dan penyelesaian dari regulator.

“Daripada membela para nasabah, lebih baik dan asyik para komisioner OJK kemungkinan main golf,” ujar Uchok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *