Kredit Macet Rp Triliunan, Rugi Rp6,34 Triliun, dan Protes Nasabah: Ada Apa dengan Bank Bukopin?

  • Bagikan
Kredit Macet Rp Triliunan, Rugi Rp6,34 Triliun, dan Protes Nasabah: Ada Apa dengan Bank Bukopin?
Kredit Macet Rp Triliunan, Rugi Rp6,34 Triliun, dan Protes Nasabah: Ada Apa dengan Bank Bukopin?

MoneyTalk.id, Jakarta – Di balik upaya transformasi menjadi KB Bank, PT Bank KB Indonesia Tbk yang dahulu dikenal sebagai Bank Bukopin masih menghadapi sejumlah persoalan yang menyita perhatian publik. Mulai dari kredit bermasalah warisan masa lalu, kerugian keuangan dalam jumlah besar, keluhan nasabah terkait pencairan deposito, hingga perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kredit dan aset.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas tata kelola perbankan, perlindungan nasabah, serta efektivitas langkah pembenahan yang dilakukan manajemen. Terlebih, industri perbankan merupakan sektor yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang mereka simpan.

Sejumlah persoalan Bank Bukopin bahkan telah tercatat dalam pemberitaan media nasional, laporan keuangan, serta dokumen pengaduan konsumen. Meski sebagian merupakan kasus lama yang telah ditangani, rekam jejak tersebut tetap menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola dan proses transformasi perusahaan.

Kredit Macet Warisan Lama Masih Menghantui

Salah satu persoalan paling menonjol adalah tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Mengutip pemberitaan Kontan pada 16 April 2026, Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengakui bahwa perseroan masih berupaya membersihkan portofolio kredit bermasalah yang berasal dari periode sebelumnya.

Per Desember 2025, NPL gross KB Bank tercatat sebesar 9,97 persen, sedangkan NPL net mencapai 6,33 persen. Total penyaluran kredit perseroan pada periode tersebut tercatat Rp44,39 triliun.

Angka NPL gross tersebut menunjukkan bahwa kualitas kredit masih menjadi pekerjaan besar bagi manajemen. Sebab, kredit bermasalah berpotensi menekan pendapatan bunga, meningkatkan kebutuhan pencadangan, dan menghambat ekspansi bisnis perbankan.

Manajemen KB Bank menyatakan penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui restrukturisasi, penagihan intensif, dan penjualan aset atau kredit bermasalah.

Kunardy menjelaskan bahwa penyelesaian portofolio lama dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara serentak.

Pernyataan manajemen ini sekaligus mengonfirmasi bahwa persoalan kredit lama masih menjadi bagian dari agenda pembenahan bank hingga 2026.

Kasus Kredit Rp76,3 Miliar Pernah Menyeret 11 Tersangka

Rekam jejak persoalan kredit Bank Bukopin juga pernah mencuat dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit pembangunan alat pengering gabah atau drying center.

Berdasarkan laporan ANTARA pada 25 Mei 2009, Kejaksaan Agung pernah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL).

Kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit sebesar Rp62,8 miliar yang diberikan pada 2004 untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dalam penyidikan saat itu, kerugian negara disebut mencapai Rp76,3 miliar.

Penyidik menduga fasilitas kredit digunakan tidak sesuai peruntukannya. Mesin yang seharusnya dibeli dengan merek Global Gea, buatan Taiwan, disebut diganti dengan mesin merek lain yang kemudian ditempeli label Global Gea.

ANTARA melaporkan bahwa 10 tersangka berasal dari lingkungan Bank Bukopin dan satu orang merupakan pihak PT APL.

Namun, pemberitaan tersebut merupakan catatan perkara pada 2009. Status akhir perkara dan putusan pengadilan perlu diperiksa melalui dokumen resmi sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Kasus ini menjadi salah satu catatan historis yang memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran kredit, verifikasi penggunaan dana, serta penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.

Nasabah Mengamuk, Deposito Rp45 Miliar Sulit Dicairkan

Persoalan yang menyentuh langsung kepentingan nasabah pernah terjadi pada Juni 2020.

Suara.com pada 24 Juni 2020 memberitakan seorang nasabah Bank Bukopin Cabang Sidoarjo bernama Dedi Setiawan yang memprotes sulitnya pencairan deposito senilai Rp45 miliar.

Dalam pemberitaan tersebut, Dedi dilaporkan mendatangi kantor cabang Bank Bukopin di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, dan menunjukkan 15 surat deposito yang dimilikinya.

Ia mengaku kecewa karena janji pencairan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak kunjung terealisasi.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dana dalam jumlah besar yang ditempatkan nasabah pada lembaga perbankan.

Meski kasus tersebut merupakan peristiwa lama, keluhan itu mengingatkan bahwa penyelesaian kewajiban kepada nasabah merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan terhadap bank.

Dalam pemberitaan yang sama, persoalan tersebut dikaitkan dengan kondisi Bank Bukopin yang sedang menghadapi tekanan dan proses penanganan masalah keuangan pada masa itu.

Keluhan Nasabah, Transaksi Kartu Kredit yang Tidak Dikenal

Persoalan lain tercatat dalam rubrik Surat Pembaca Kompas.com pada Juni 2022.

Seorang nasabah bernama Abdul Aziz Amarullah mengaku menemukan transaksi kartu kredit sebesar Rp332.000 pada mutasi rekeningnya, meskipun ia menyatakan tidak pernah mengajukan maupun memiliki kartu kredit Bank Bukopin.

Nasabah tersebut juga mengaku memperoleh informasi dari layanan pelanggan bahwa data kartu kredit atas namanya tercatat sejak 2020. Ia menyatakan tidak pernah bekerja sebagai karyawan Bank Bukopin, meskipun dalam data yang disampaikan kepadanya tercantum keterangan tersebut.

Keluhan itu kemudian ditanggapi langsung oleh pihak Bank KB Bukopin.

Dalam tanggapan tertulis yang dipublikasikan Kompas.com pada 4 Juli 2022, Suharman dari Customer Experience & Operations Development Department Head menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan.

Bank menyatakan surat lunas telah disampaikan kepada nasabah pada 27 Juni 2022 dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme verifikasi data, penanganan transaksi yang tidak dikenali, serta respons cepat terhadap pengaduan konsumen.

Perlu ditegaskan, keluhan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai bukti bahwa dana nasabah Bank Bukopin secara sistematis hilang dari rekening. Namun, pengaduan individual tetap layak menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas layanan dan pengendalian internal.

Ribuan Pengaduan Nasabah Tercatat dalam Laporan Bank

Dalam laporan tahunan 2022, Bank KB Bukopin juga mempublikasikan data pengaduan nasabah yang diterima melalui call center, email, dan layanan pelanggan di kantor cabang.

Tercatat sebanyak 7.324 pengaduan masuk, yang terdiri atas:

-4.953 pengaduan terkait ATM dan kartu debit.

-985 pengaduan terkait kartu kredit.

-1.386 pengaduan terkait layanan perbankan elektronik.

Dalam laporan tersebut, bank menyatakan seluruh 7.324 pengaduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan, tanpa ada pengaduan yang masih dalam proses pada periode pelaporan.

Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan layanan nasabah merupakan salah satu aspek yang membutuhkan perhatian serius.

Namun, jumlah pengaduan tersebut harus dibaca secara proporsional. Data itu merupakan laporan penanganan pengaduan yang dipublikasikan oleh bank, bukan bukti bahwa seluruh pengaduan berkaitan dengan kehilangan dana atau kerugian finansial.

Rugi Rp6,34 Triliun pada 2024, Berbalik Positif pada 2025

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kinerja keuangan.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian 2025, KB Bank mencatat rugi dari operasi berkelanjutan sebesar Rp6,34 triliun pada 2024.

Pada 2025, perseroan berhasil membalikkan keadaan dengan mencatat laba dari operasi berkelanjutan sebesar Rp125,41 miliar.

Meski demikian, perubahan kinerja tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kualitas aset, rasio kredit bermasalah, pencadangan, serta keberlanjutan profitabilitas.

Laporan keuangan juga mencatat saldo akhir kredit yang telah dihapus buku sebesar Rp16,39 triliun pada 2025, turun dari Rp17,87 triliun pada 2024.

Penghapusbukuan kredit merupakan bagian dari proses akuntansi dan pengelolaan risiko kredit. Namun, besarnya saldo kredit yang telah dihapus buku tetap menjadi indikator penting untuk menilai sejarah risiko kredit dan efektivitas pemulihan piutang.

Dalam konteks tersebut, publik perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai strategi pemulihan kredit, kualitas portofolio baru, serta langkah-langkah untuk memastikan persoalan masa lalu tidak berulang.

Gugatan Penjualan Aset Pailit, Bank KB Bukopin Syariah Ikut Disorot

Persoalan hukum juga muncul dalam pemberitaan Hukumonline pada 12 September 2026.

Media tersebut melaporkan gugatan yang diajukan Iwan Rusdiana, kreditor konkuren PT Altha Medika Indonesia, bersama debitor pailit Neneng Fitriah terhadap PT Bank KB Bukopin Syariah, KPKNL Bogor, Taufiq Adi Pradhana, dan tim kurator.

Gugatan berkaitan dengan penjualan aset dalam proses kepailitan. Penggugat mempersoalkan penetapan nilai limit lelang yang dinilai terlalu jauh dari nilai limit awal serta dugaan konflik kepentingan terkait pihak yang memenangkan lelang.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Penting dicatat, keberadaan gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tergugat. Persoalan tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan dan pembuktian.

Namun, perkara ini menambah daftar persoalan yang perlu dicermati dalam aspek transparansi pengelolaan aset dan pelaksanaan prosedur lelang.

Manajemen Mengklaim Pembenahan Terus Berjalan

Di tengah berbagai catatan tersebut, KB Bank menyatakan terus menjalankan transformasi bisnis dan memperbaiki kualitas aset.

Strategi yang disampaikan manajemen mencakup restrukturisasi kredit bermasalah, penagihan intensif, serta penjualan aset yang dinilai tidak produktif.

Perseroan juga mencatat perbaikan kinerja keuangan pada 2025 setelah mengalami kerugian besar pada tahun sebelumnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya manajemen untuk memperkuat fundamental perusahaan dan menurunkan rasio kredit bermasalah secara bertahap.

Meski begitu, keberhasilan transformasi tidak hanya dapat diukur dari laba bersih atau perubahan nama perusahaan. Kualitas layanan, penyelesaian pengaduan nasabah, transparansi informasi, dan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat juga menjadi ukuran penting.

OJK dan Manajemen Perlu Menjawab Persoalan Publik

Berbagai catatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh manajemen KB Bank dan otoritas pengawas.

Pertama, bagaimana perkembangan penyelesaian kredit bermasalah yang berasal dari periode sebelum transformasi perusahaan?

Kedua, sejauh mana efektivitas restrukturisasi dan penjualan aset dalam memulihkan kualitas portofolio kredit?

Ketiga, bagaimana perkembangan jumlah pengaduan nasabah, khususnya terkait transaksi yang tidak dikenal, pencairan deposito, dan layanan perbankan elektronik?

Keempat, bagaimana mekanisme pengawasan internal memastikan persoalan yang pernah terjadi tidak berulang?

Kelima, bagaimana manajemen menjamin bahwa proses pemulihan keuangan berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak nasabah?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap perusahaan, melainkan bagian dari kepentingan publik terhadap transparansi lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.

Pada akhirnya, tantangan terbesar KB Bank bukan hanya membersihkan kredit macet dan memperbaiki laporan keuangan, melainkan membangun kembali kepercayaan. Sebab, dalam bisnis perbankan, kepercayaan nasabah merupakan fondasi yang tidak dapat digantikan oleh perubahan nama, suntikan modal, ataupun strategi bisnis semata.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *