IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Kematian Axi: Diduga Ada Kejanggalan dan Konflik Kepentingan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti kasus kematian tragis Axi Rambu Kareri Toga, remaja perempuan berusia 16 tahun yang bekerja di toko CK2, Waingapu, Sumba Timur, NTT. IPW mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Rudi Darmoko membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus yang sebelumnya telah dihentikan oleh kepolisian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, tim investigasi tersebut sebaiknya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) guna menjawab tuntutan keadilan dari keluarga korban dan masyarakat.

“Penting bagi Polda NTT untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat agar peristiwa yang diduga sarat kejanggalan ini tidak berhenti begitu saja,” tegas Sugeng dalam siaran pers tertulis yang diterima wartawan, Senin (14/7/2025).

Axi ditemukan tewas tergantung di dalam kamar mandi toko CK2 pada 18 Januari 2024. Namun, banyak pihak, termasuk keluarga korban, meragukan kesimpulan penyelidikan Polres Sumba Timur yang menyatakan bahwa kematian Axi adalah bunuh diri. Dugaan kejanggalan muncul karena terdapat patah pada batang leher, memar di pipi, serta posisi tubuh dan kondisi kamar mandi yang tidak konsisten dengan penyebab kematian.

Lebih lanjut, IPW juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Kapolres Sumba Timur saat itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, disebut memiliki kedekatan dengan pemilik toko tempat Axi bekerja. Belakangan diketahui, AKBP Fajar telah diberhentikan dari dinas karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak dan narkoba, dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan “Aksi untuk Axi” juga tak berhenti menyuarakan keadilan. Mereka terdiri dari berbagai elemen, termasuk Lembaga Peruati Sumba, WCC dan KomPer Sinode GKS, BPMS GKS, Sabana Sumba, Program Studi Hukum Unkriswina, serta berbagai tokoh dan lembaga kemahasiswaan.

Sebelumnya, IPW telah merilis pernyataan resmi pada 27 Februari 2024 dan mendesak Kapolda saat itu, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk mengambil alih penyidikan kasus Axi karena dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Sumba Timur.

Dalam kronologi yang disampaikan, Axi sempat melarikan diri dari rumah majikannya karena mendapat perlakuan kasar, dan sempat ditolong warga. Namun, dia kemudian dijemput oleh anggota Polres berinisial RK atas permintaan majikannya dan dibawa kembali ke toko tempat ia bekerja.

Sayangnya, hingga saat ini Polda NTT dinilai tidak memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat.

IPW menekankan bahwa bila pun tim investigasi nanti tetap menyimpulkan kematian Axi adalah bunuh diri, masyarakat akan menerima hasil tersebut selama prosesnya transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Ini adalah momentum bagi Polri, khususnya Polda NTT, untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, sesuai semangat Hari Bhayangkara ke-79: Polri untuk Masyarakat,” tutup Sugeng Teguh Santoso.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *