2 November 2026

APBN

MoneyTalk,Jakarta – NEGARA tidak punya uang? Itu adalah diskusi yang hangat belakangan ini. Namun ini adalah tema diskusi yang paling aneh. Negara punya segalanya tapi negara tidak punya uang atau negara dibuat tidak punya uang? Lalu negara berhutang kepada Swasta, kepada bank dan kepada pengusaha dan kepada asing.

Mengapa? Karena uang swasta lebih banyak, uang bank lebih banyak, bank central dan bank bank bisa membuat uang. Sementara negara tidak boleh membuat uang. Lalu dari mana negara dapat uang? Dari pajak dari cukai barang haram. Rakyat bayar pajak, cukai dan royalty. Ada hibah dan bantuan juga dari swasta asing. Sedekah buat negara.

Tapi semua pendapatan negara itu tidak cukup. Kebutuhan negara makin lama makin membesar. Mengapa? Karena inflasi dan depresiasi mata uang negara. Dengan demikian maka negara dapat berhutang kepada pembuat uang. Negara bayar cicilan dan bunga. Sampai kapan, tidak ada habisnya mungkin sampai negara bubar. Takdir negara kok buruk sekali ya?

Kekuasaan Atas Uang

Propaganda negara korup, kekuasaan korup itulah yang menjadi dasar mengapa kekuasaan negara atas uang dipindahkan ke swasta. Siapa swasta ini? Yang jelas mereka tidak dipilih melalui pemilu, bukan representasi masyarakat luas. Tapi mereka memegang kekuasaan paling kunci. Core of the core kekuasaan politik yakni kekuasan atas uang dan keuangan.

Kekuasaan atas uang di seluruh dunia berada di bank central, mereka bisa membuat uang sesuka hati, membuat macam macam uang. Apa saja? Semua yang dapat digunakan sebagai alat tukar yang sah dan diakui dunia. Mereka menyebarkan uang tersebut melalui bank bank, untuk sampai ke tangan pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah negara dan masyarakat membayar mahal untuk bisa mendapatkan uang tersebut, mereka membayar bunga, membayar inflasi dan membayar depresiasi. Dengan apa? Dengan kerja keras, banting tulang untuk mendapatkan lembaran kertas yang dapat ditukar dengan sesuap nasi. Nilai yang tidak akan pernah cukup yang membuat semuanya harus berhutang untuk menambal pengeluaran kebutuhan hidup. Sampai kapan, yang mungkin sampai mati. Seperti itu takdir menjadi pemerintah dan rakyat?

Bagaimana sejarahnya kekuasaan atas uang bisa ada di tangan swasta, bukan ditangan negara? Ada macam macam cara, ada yang berawal dari konsensus masyarakat atau elite negara tersebut, ada yang dicuri atau diambil dengan paksa.

Tapi yang paling sial adalah dalam kasus Indonesia. Bukan saja kekuasaan negara atas uang yang dicuri dengan paksa. Namun juga beserta seluruh uang negara dicuri didepan mata masyarakat Indonesia.

Bayangkan saja setelah bekerja keras selama hampir setengah abad, tiba tiba bangsa Indonesia, negara Indonesia seluruh uangnya hilang, dan negara pun tidak punya lagi kekuasaan atas uang. Pada saat yang sama setelah uangnya hilang harus menanggung utang yang tidak terkurakan jumlahnya sehingga harus dibayar sampai hari ini.

Apa yang terjadi? Bagaimana ceritanya? Sekelompok elite atas nama reformasi Indonesia memindahkan uang 630 triliun pada tahun ke tangan swasta melalui BLBI dan KLBI. Uang tersebut jika diukur nilainya sekarang maka setara dengan 6 kali APBN sekarang. Berapa jumlahnya? Sekitar 21.000 triliun.

Tidak hanya itu? Kekuasan negara atas uang dicabut. Dipindahkan ke asing melalui program yang namanya independensi bank central. Sejak saat itu bank Indonesia dan semua bank bank di Indonesia bukan lagi punya negara. Tapi punya swasta. Mereka bisa membuat uang dan negara berhutang kepads bank central dan kawan kawannya. Utang pemerintahan Jokowi kepada BI ribuan triliun semasa covid 19 entah sampai kapan bisa dibayar. Ribuan triliun pak de.

Negara dan Rakyat Kere

Sekarang berapa uang yang ada ditangan pemerintah Indonesia. Konon katanya pemerintah punya uang sebagimana yang tercermin atau terlihat dalam APBN. Jumlahnya Rp. 3600 triliun (APBN 2025). Benarkah ada sebesar itu? Jumlah APBN adalah rencana belanja, uangnya belum tentu ada sebesar yang direncanakan. Itu hanyalah proposal belanja, atas dasar asumsi asumsi. Kalau dapat pajak, cukai, royalti, hibah, dan utang. Makanya selalu ada penyesuaian setiap triwulan. Riel adanya berapa maka 3600 triliun dibagi empat. Maka uang ada setiap triwulan maksimum 900 triliun. Itupun asumsi.

Informasi ini cocok jika kita menghitung jumlah uang kartal yang ada di Indonesia. Berapa banyak uang kartal semuanya, kata Bank Indonesia jumlah uang kartal di Indonesia 900 triliun. Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang diterbitkan oleh negara Indonesia yang merupakan alat tukar yang sah.

Uang itu beredar di dalam negara atau pemerintah dan beredar di rakyat. Bisa dibayangkan berapa yang rielnya ada di rakyat dan berapa uang dipegang oleh pemerintah untuk belanja sehari hari. Tambah kecil lagi. Pantas saja rakyat Indonesia kere keriting. Lebih sering rekening kosong atau saldo nol ketimbang ada uang. Jika seluruh uang kartal dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, maka setiap orang Indonesia hanya memiliki uang Rp. 7500 per kapita per hari.

Untung masih ada teman, keluarga yang ngasih tangan atau sedekah. Indonesia adalah negara yang rakyatnya paling rajin sedekah menurut survey lembaga internasional yang kredibel. Tapi sehebat hebatnya seluruh masyarakat Indonesia sedekah, uang yang bisa dibagi hanya sisa dari Rp. 7500 setelah beli makan minum. Informasi ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak bisa membangun hanya bisa beli nasi bungkus. Kalau mau membangun maka harus dengan utang atau modal asing yang bangun.

Lalu berapa uang yang ada ditangan swasta? Wah tidak terhitung jumlahnya. BUMN yang separuh dimiliki swasta pendapatannya Rp. 3200 triliun setahun. Bank Central dan Bank bank membuat uang yang dalam bentuk macam macam uang mencapai Rp. 9000 triliun setahun. Uang hasil ekspor sumber daya alam setiap tahun ribuan triliun. Bayangkan jika tahun 2025 pemerintah akan memproduksi batubara 1 miliar ton, dengan harga 120 dolar seton. Maka itu nilainya Rp. 1860 triliun. Dengan taipan batubara saja negara sudah kalah. Bagaimana Pak De, ada jalan keluar?

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk, Jakarta – Politikus PKS, Sukamta, mengatakan aset judi online yang nilainya sampai triliunan rupiah bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota TNI dan membeli Alutsista. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, KASAD, KASAL, dan KASAU, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024).

“Saya berharap kalau itu ditugaskan nanti pak 20 persen omset judi online yang digerebek dikasihkan ke TNI untuk kesejahteraan anggota dan tambah alutsista. Rp900 triliun 20 persennya 180 triliun melebihi anggaran APBN,” kata politikus PKS Sukamta.

Sukamta berharap TNI bisa dilibatkan oleh pemerintahan Prabowo dalam memberantas judi online.

“Sebagian orang mengatakan, aktor-aktor internasional sudah menyusup ke aparat. Saya tidak tahu faktanya. Tetapi saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan ngak susah itu gulungnya. Saya berharap Pak Menhan bisa lobi kepada presiden. Mudah-mudahan presiden menugaskan TNI untuk menyelesaikan judi online,” tegasnya.

Menurut Sukamta, judi online merupakan persoalan serius bangsa Indonesia dan harus melibatkan semua pihak termasuk TNI dalam memberantasnya.

“Judi online persoalan makin serius. Kalau PPATK itu mengatakan omsetnya 2023 Rp350 triliun. Kemarin ada yang mengatakan omsetnya Rp900 triliun. Sementara anggaran TNI cuma Rp165 triliun. Sudah melampaui narkoba,” pungkasnya. (NZ)

MoneyTalk, Jakarta – Industri gula Nasional terbagi menjadi dua sektor: Gula Kristal Putih untuk konsumsi masyarakat dan Gula Kristal Rafinasi untuk bahan baku industri pengolahan makanan dan minuman.

Gula Kristal Putih diproduksi oleh Perusahaan Gula (PG), menggunakan bahan baku tebu yang berasal dari perkebunan tebu nasional. Gula Kristal Rafinasi diproduksi oleh Perusahaan Gula Rafinasi (PGR), menggunakan bahan baku Gula Kristal Mentah yang sepenuhnya berasal dari impor. Selain itu, Perusahaan Gula Rafinasi juga bisa produksi Gula Kristal Putih dari bahan baku Gula Kristal Mentah, yang berasal dari impor. Karena proses pemurnian Gula Kristal Putih lebih mudah dan lebih pendek dari Gula Kristal Rafinasi.

Regulasi Industri Gula Nasional: Mengatur Tata Niaga Gula Kristal Putih

Regulasi industri gula di Indonesia pada intinya mengatur tata niaga Gula Kristal Putih, untuk melindungi petani tebu di satu sisi dan konsumen masyarakat di lain sisi. Hal ini dilakukan dengan menjaga harga Gula Kristal Putih tidak terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat, dan tidak terlalu rendah agar tidak membebani petani tebu, karena pendapatannya akan anjlok. Menjaga keseimbangan harga pada gilirannya dilakukan dengan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan Gula Kristal Putih.

Permintaan (konsumsi) Gula Kristal Putih dapat diperkirakan cukup akurat. Tetapi, pasokan Gula Kristal Putih cukup fluktuatif. Karena produksi Gula Kristal Putih dari tebu fluktuatif, dipengarui hasil panen tebu dan cuaca, dan rendemen produksi tebu menjadi Gula Kristal Putih.

Defisit Gula Kristal Putih 2015

Pasokan produksi Gula Kristal Putih dari tebu selama ini tidak bisa mencukupi kebutuhan konsumsi, sehingga terjadi defisit Gula Kristal Putih yang besarnya juga fluktuatif, tergantung hasil produksi.

Defisit Gula Kristal Putih pada 2015 diperkirakan mencapai 360 ribu ton, dengan konsumsi 2,89 juta ton, dan produksi 2,53 juta ton.

Pernyataan Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Achmad Widjaja, yang dimuat di situs Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada 19 Mei 2015, membuka fakta bahwa persediaan Gula Kristal Putih ketika itu sangat memprihatinkan, hanya tersisa 325.765 ton pada Mei 2015, tidak cukup memenuhi konsumsi menjelang lebaran (17/7/2015) yang mencapai 400.000 ton, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan gula pasca lebaran, seperti dikatakan Achmad Widjaja: “Bila pemerintah tidak mengantisipasi kondisi ini, maka stok gula nasional setelah lebaran akan kosong”.

Pernyataan Achmad Widjaja dan fakta lapangan ini sekaligus menyangkal pernyataan Kejaksaan Agung, dan Rapat Koordinasi 12 Mei 2015, bahwa akan ada surplus Gula Kristal Putih pada 2015.

Tata Niaga Gula Kristal Putih: Mengatur Impor Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah

Defisit Gula Kristal Putih bisa ditutupi dari dua sumber. Pertama, dari impor barang-jadi Gula Kristal Putih. Kedua, melalui produksi di dalam negeri, dengan mengolah Gula Kristal Mentah yang berasal dari impor menjadi Gula Kristal Putih, di perusahaan gula rafinasi.

Karena itu, pengendalian produksi Gula Kristal Putih dilakukan melalui pengendalian dan pembatasan impor Gula Kristal Mentah.

Artinya, regulasi tata niaga Industri Gula Indonesia pada intinya menjaga pasokan Gula Kristal Putih, dengan cara mengatur dan membatasi dua sumber pengadaan Gula Kristal Putih, yaitu membatasi impor barang-jadi Gula Kristal Putih dan bahan baku Gula Kristal Mentah, dengan cara mengatur perizinan impor.

Dasar Hukum Impor Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah

Regulasi tata niaga impor gula sampai akhir Desember 2015 menggunakan peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No 527 tahun 2004, untuk mengatur dan membatasi impor Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah.

Pertama, Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor dalam kondisi tertentu, yaitu di luar masa musim giling tebu rakyat, atau ketika harga melonjak, atau kekurangan persediaan, ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Instansi/Lembaga dan ASOSIASI TERKAIT: bukan Kementerian terkait.

Impor Gula Kristal Putih hanya bisa dilaksanakan oleh perusahaan yang sudah mendapat penunjukan sebagai Importir Terdaftar Gula (IT Gula). Dalam hal ini, tidak disebut secara eksplisit apakah IT Gula adalah BUMN atau swasta: jadi, bisa keduanya.

Frasa “hanya dapat diimpor” jelas bukan merupakan kewajiban. Frasa “Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor apabila harga melonjak”, bukan berarti “apabila harga Gula Kristal Putih melonjak, wajib dilakukan impor Gula Kristal Putih”. Tidak seperti itu.

Karena tambahan pasokan Gula Kristal Putih juga bisa dipenuhi dari jalur produksi, dengan mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih di Perusahaan Gula Rafinasi.

Kedua, regulasi impor Gula Kristal Mentah lebih sederhana. Gula Kristal Mentah hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang sudah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula, yang sekaligus berfungsi sebagai izin impor.

Artinya, selama jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah masih belum habis terpakai, maka IP Gula dapat melaksanakan impor kapan saja, tanpa perlu ada izin impor baru.

IP Gula hanya wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai realisasi impor Gula Kristal Mentah setiap kali pelaksanaan impor, serta realisasi dan distribusi hasil produksi Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih, setiap enam bulan produksi.

Peraturan No 527/2004 ini juga tidak menyebut “wajib ada rapat koordinasi” dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah.

Impor Gula Kristal Putih versus Produksi Gula Kristal Putih di Dalam Negeri

Menambah pasokan Gula Kristal Putih melalui proses produksi dari Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih memberi manfaat besar bagi perekonomian nasional, karena meningkatkan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi, serta menghemat devisa negara.

Produksi Gula Kristal Putih memerlukan impor bahan baku Gula Kristal Mentah, yang harganya jauh lebih murah dibandingkan impor barang-jadi Gula Kristal Putih, sehingga menghemat devisa negara.

Sejalan dengan ini, tambahan pasokan Gula Kristal Putih untuk periode 2015-2017 ternyata dilakukan melalui proses produksi dari Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih. Bahkan produksi Gula Kristal Putih tahun 2016 dan 2017 jauh lebih besar dari 2015, yang dapat dilihat dari data impor Gula Kristal Mentah yang khusus diberikan untuk produksi Gula Kristal Putih, masing-masing sebesar 105.000 ton (2015), 1,26 juta ton (2016), dan 1,01 juta ton (Sep 2017).

Data BPK ini menunjukkan, pengadaan Gula Kristal Putih nasional dari produksi di dalam negeri menjadi pilihan utama kementerian perdagangan, dibandingkan impor barang-jadi Gula Kristal Putih.

Kerja sama BUMN Perdagangan dan Pabrik Gula Rafinasi (Swasta): Sah dan Menguntungkan BUMN

Produksi Gula Kristal Putih di dalam negeri harus diawasi cukup ketat, agar tidak merembas ke konsumen masyarakat. Karena itu, pengadaan (produksi) Gula Kristal Putih harus melalui penugasan kepada BUMN perdagangan, bekerjasama dengan perusahaan gula rafinasi yang diberi tugas produksi. Kerjasama produksi seperti ini sangat normal dan lazim dilakukan banyak perusahaan di dunia, namanya maklon (maakloon), atau contract manufacturing, atau toll manufacturing.

Kerjasama BUMN dan perusahaan gula rafinasi (swasta) bahkan sangat diperlukan, untuk menjamin hasil produksi Gula Kristal Putih tersebut diserahkan kepada BUMN perdagangan yang mendapat tugas distribusi.

Pendapat Kejaksaan Agung bahwa kerjasama BUMN perdagangan dan perusahaan gula rafinasi swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Hipotesis ini tidak benar, karena atas asumsi dan logika yang salah.

Pertama, BUMN perdagangan tidak mempunyai pabrik gula rafinasi, sehingga tidak bisa produksi Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, dan karena itu tidak bisa mendapatkan marjin keuntungan produksi, dan karena itu tidak ada potensi marjin keuntungan yang hilang akibat kerjasama produksi dengan perusahaan gula rafinasi lainnya termasuk swasta.

Kedua, harga Gula Kristal Putih hasil produksi di dalam negeri pada dasarnya lebih murah dibandingkan dengan harga impor barang-jadi Gula Kristal Putih, sehingga marjin keuntungan BUMN perdagangan seharusnya lebih besar.

Ketiga, keperluan modal kerja untuk impor Gula Kristal Putih jauh lebih besar, dan lebih lama, dibandingkan kerjasama produksi dengan Perusahaan Gula Rafinasi swasta. Karena, dalam hal ini, keperluan modal kerja dari pengadaan impor Gula Kristal Mentah, sampai produksi Gula Kristal Putih, menjadi tanggung jawab Perusahaan Gula Rafinasi swasta tersebut. Sehingga BUMN perdagangan hanya menanggung modal kerja dalam hitungan hari saja. Yaitu, selisih antara waktu penyerahan Gula Kristal Putih dari Perusahaan Gula Rafinasi kepada BUMN perdagangan, dengan waktu penyerahan barang dari BUMN perdagangan kepada pelanggan BUMN bersangkutan.

Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara Dalam Tata Niaga Impor Gula

Kerugian keuangan negara hanya dapat terjadi kalau Pengeluaran Negara lebih besar dari seharusnya, misalnya ada markup. Atau Penerimaan Negara lebih kecil dari seharusnya. Hal ini bisa (dan sering) terjadi dalam kasus penerimaan pajak dan bea cukai, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Karena, pemberian izin impor gula sama sekali tidak ada hubungan dengan APBN, karena tidak ada pengeluaran negara dan tidak ada penerimaan negara dalam pemberian izin impor, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada kerugian keuangan negara.

Bisa saja, pejabat negara menerima kompensasi atau uang suap, agar izin impor (atau ekspor) diberikan kepada pihak tertentu. Dalam kasus suap seperti ini, meskipun tidak ada kerugian keuangan negara, tetapi tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.

Tetapi, dalam kasus suap seperti itu harus dibuktikan adanya aliran dana suap, atau tangkap tangan. Artinya, selama tidak ada bukti aliran dana suap atau tangkap tangan, maka harus dianggap tidak ada kasus suap, dan karena itu tidak ada tindak pidana korupsi.

Artinya, selama jaksa tidak bisa membuktikan ada aliran dana kepada Tom Lembong, maka berarti tidak ada tindak pidana korupsi.

Penulis: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Pada Rabu, 13 November, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja dengan DPR untuk membahas berbagai isu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait tantangan dalam pengelolaan APBN dan mengapa aspirasi yang diajukan sering kali tidak dapat sepenuhnya dipenuhi. Berikut adalah penjabaran mendalam tentang pernyataan penting yang diutarakan oleh Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa APBN merupakan instrumen yang dirancang untuk menyeimbangkan berbagai tujuan nasional. Menurutnya, APBN harus mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan ekonomi, perlindungan sosial, hingga stabilitas makroekonomi. Hal ini berarti, ketika DPR atau pihak terkait menanyakan tentang kebijakan spesifik, sering kali perlu dijelaskan dalam konteks yang lebih luas.

“Kami harus menjelaskan kebijakan dalam konteks keseluruhan APBN,” ungkap Sri Mulyani. “APBN harus mengakomodasi begitu banyak tujuan yang membuat daya gigit pada satu isu mungkin tidak sebesar harapan,” lanjutnya.

Sri Mulyani menegaskan, ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada APBN semata, tetapi juga dipengaruhi oleh peran masyarakat dan sektor usaha. Sebagai bendahara negara, dia menekankan pentingnya menjaga APBN agar tetap kredibel dan berkelanjutan. Menurutnya, APBN yang digunakan secara eksesif akan “jebol” dan menjadi sumber masalah alih-alih solusi.

“APBN harus tetap sustainable dan kredibel, agar ekonomi bisa terus berjalan. Jika APBN jebol, bukannya menjadi solusi, justru akan menjadi sumber masalah,” jelasnya.

Sri Mulyani mengakui, dalam menyusun APBN, Kementerian Keuangan telah mencatat berbagai aspirasi dari anggota DPR. Meski begitu, tidak semua permintaan dapat diakomodasi sepenuhnya.

“Saya sepakat dengan hampir semua aspirasi yang disampaikan. Namun, ketika masuk ke dalam APBN, kami harus mengkalibrasinya, sehingga mungkin hasil akhirnya tidak 100% seperti yang diharapkan,” kata Sri Mulyani.

Salah satu contoh tantangan dalam pengambilan keputusan fiskal adalah bagaimana melindungi sektor industri, baik hulu maupun hilir. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan bea masuk sering kali diambil untuk melindungi industri tertentu. Seperti industri tekstil yang menghadapi tantangan dari impor bahan baku.

“Kalau kita ingin hilirnya baik, harus dipastikan hulunya tidak hancur,” tegasnya. Namun, proteksi di satu sektor bisa merugikan sektor lain. “Ini tugas berat kami, menyeimbangkan antara melindungi hulu dan hilir.”

Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai kebijakan bea masuk dan tarif cukai yang kerap menuai perhatian. Pengambilan keputusan ini tidak diambil secara sepihak, tetapi melalui koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja. Proses pengambilan keputusan melibatkan tim tarif yang mengevaluasi apakah ada ancaman damping yang merugikan industri dalam negeri.

“Kebijakan bea masuk, misalnya, harus melalui pembahasan di tim tarif dan disetujui sebelum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan,” paparnya.

Dalam pembahasan terkait penerimaan negara, Sri Mulyani menyinggung pentingnya meningkatkan tax ratio sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian. Dia mengakui bahwa tax ratio Indonesia saat ini relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, roadmap untuk meningkatkan tax ratio terus disusun dan dibahas bersama dengan tim di Kementerian Keuangan.

“Kami sedang menyiapkan roadmap peningkatan tax ratio, dan ini akan menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai penutup, Sri Mulyani menegaskan bahwa APBN harus tetap fleksibel dan mampu merespons krisis ekonomi global. Hal ini penting untuk memastikan bahwa APBN tetap menjadi instrumen yang dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional, seperti saat menghadapi krisis keuangan global atau pandemi COVID-19.

“APBN telah menjadi instrumen penting untuk merespons situasi-situasi darurat, dan kami harus memastikan kesehatannya tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memasuki babak baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah langkah strategis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Kemenkeu tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi kini langsung di bawah Presiden. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam kebijakan fiskal dan ekonomi.

Dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTA pada 8 November, Sri Mulyani memaparkan berbagai perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru yang fokus pada strategi ekonomi dan intelijen keuangan. Artikel ini akan menguraikan perubahan struktural tersebut dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia.

Dengan beralihnya Kementerian Keuangan langsung di bawah komando Presiden, diharapkan koordinasi kebijakan fiskal dapat dilakukan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi global. Langkah ini memungkinkan Sri Mulyani untuk melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo tanpa melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang selama ini menjadi jembatan bagi berbagai kementerian dalam menyusun kebijakan ekonomi.

“Sebenarnya, sejak awal kami selalu bekerja langsung dengan Presiden, tetapi sekarang ini kami mendapatkan keleluasaan lebih dalam menentukan kebijakan fiskal strategis,” ujar Sri Mulyani.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam merespons tantangan ekonomi, baik di tingkat domestik maupun global.

Keputusan ini juga mencerminkan prioritas pemerintahan Prabowo dalam memperkuat koordinasi fiskal, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan Kemenkeu langsung di bawah kendali Presiden, diharapkan kebijakan fiskal dapat lebih terfokus pada upaya stabilisasi ekonomi, percepatan pembangunan, dan penguatan ketahanan fiskal.

Sri Mulyani juga mengumumkan restrukturisasi organisasi Kemenkeu yang meliputi pembentukan tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yakni:

1. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Direktorat Jenderal ini akan fokus pada perumusan kebijakan strategis yang terkait dengan ekonomi makro dan fiskal. Ditjen ini akan bertanggung jawab untuk menyusun strategi ekonomi jangka panjang dan kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap perubahan global. Pembentukan Ditjen ini menggantikan peran Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai advisory tanpa kewenangan langsung dalam pembuatan kebijakan.

2. Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ditjen ini bertugas menjaga stabilitas sektor keuangan serta mengawasi perkembangan industri keuangan. Sebagai counterpart bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ditjen ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga guna mengantisipasi risiko sistemik dan mendorong pengembangan sektor keuangan yang inklusif.

3. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan badan baru ini merupakan respons terhadap semakin meningkatnya digitalisasi ekonomi. Badan ini akan menangani teknologi digital dan analitik data, termasuk artificial intelligence (AI), untuk meningkatkan kemampuan intelijen keuangan. Fokusnya adalah pada pengawasan digital, analisis risiko, dan pencegahan tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Transformasi ini sangat penting untuk memperkuat infrastruktur digital dan memperkuat kapasitas intelijen keuangan kami,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Kemenkeu siap menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin kompleks.

Transformasi struktur ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan koordinasi yang lebih langsung antara Kemenkeu dan Presiden, kebijakan fiskal dan ekonomi dapat diimplementasikan dengan lebih cepat. Ini terutama penting dalam situasi krisis, di mana pengambilan keputusan yang cepat dan tepat menjadi kunci stabilitas ekonomi.

Selain itu, restrukturisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan adanya Ditjen yang fokus pada strategi ekonomi dan stabilitas keuangan, pemerintah dapat lebih proaktif dalam mengantisipasi risiko dan merespons dinamika ekonomi global.

Analis ekonomi menilai bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan investor.

“Dengan adanya perombakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan tata kelola fiskal dan keuangan,” ujar seorang analis ekonomi dari Bank Mandiri.

Meskipun Kemenkeu kini berada langsung di bawah Presiden, Sri Mulyani menegaskan bahwa kerja sama dengan Kementerian Koordinator lainnya tetap berjalan.

“Kami tetap mendukung seluruh Menko dan menteri-menteri lainnya,” kata Sri Mulyani.

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan struktur tidak akan mengganggu koordinasi lintas sektor yang selama ini sudah berjalan.

Dalam konteks ini, Kemenkeu akan terus bekerja sama erat dengan Menko Perekonomian dalam kebijakan perdagangan, perindustrian, dan sektor lain yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Bahkan, Kemenkeu akan lebih proaktif dalam mendukung prioritas nasional, seperti ketahanan pangan dan energi.

Transformasi struktural di Kementerian Keuangan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan langkah strategis untuk memperkuat kebijakan fiskal Indonesia di tengah tantangan global. Dengan penempatan langsung di bawah Presiden, Kemenkeu diharapkan dapat lebih lincah dan responsif dalam mengelola anggaran dan kebijakan fiskal.

Pembentukan tiga Direktorat Jenderal baru juga menandai komitmen Kemenkeu dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan menghadapi era digitalisasi dengan lebih matang. Sinergi antara ekonomi dan teknologi menjadi fokus utama, memastikan Indonesia dapat menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih percaya diri.

Ke depan, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global.

Dengan transformasi ini, diharapkan Kementerian Keuangan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia yang lebih adaptif, transparan, dan berdaya saing tinggi di era digital.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada pidato hari Selasa, 5 November, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang sangat dinantikan oleh masyarakat luas: bantuan finansial sebesar 1,2 juta rupiah untuk setiap anak sekolah di Indonesia. Presiden Prabowo menekankan bahwa pendidikan adalah landasan utama untuk masa depan bangsa yang kuat dan makmur, sehingga bantuan ini merupakan bagian penting dari langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Bantuan yang diberikan senilai 1,2 juta rupiah per anak ini diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan penting seperti seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, dan pakaian olahraga. Dengan rincian tersebut, anak-anak di seluruh penjuru negeri diharapkan bisa memperoleh kebutuhan dasar pendidikan mereka. Presiden Prabowo mengungkapkan, anggaran pendidikan akan dioptimalkan untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan biaya sekolah atau ketidakmampuan orang tua menyediakan kebutuhan sekolah.

“Jika kita masing-masing bisa menyisihkan Rp100.000 per bulan, ini berarti kita telah membantu menyekolahkan satu anak Indonesia,” jelas Prabowo dalam pidatonya, menyemangati audiens untuk turut ambil bagian dalam program ini.

Pemerintah, lanjutnya, akan berupaya menggerakkan APBN untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah. Sedangkan kebutuhan seragam akan didukung oleh program bantuan ini.

Prabowo juga menekankan pentingnya solidaritas nasional, terutama dengan melibatkan peran serta dari berbagai organisasi sosial. Presiden mengatakan, upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Organisasi sosial, ormas, dan partai politik yang bergabung dalam koalisi kita berperan besar dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang lebih sejahtera. Mari kita bersatu dan bergerak bersama untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketertinggalan dalam pendidikan,” ujar Presiden dengan penuh semangat.

Kehadiran tokoh-tokoh organisasi besar seperti Ketua PBNU Gus Yahya, yang turut serta dalam acara ini, memberikan tanda bahwa program pemerintah kali ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Presiden Prabowo juga meminta maaf karena sempat tidak menyebut nama Gus Yahya dalam pidatonya. Ia menekankan bahwa sinergi semua pihak diperlukan demi tercapainya pendidikan yang lebih inklusif.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan, kini saatnya untuk fokus pada tindakan nyata dan mengurangi berbagai acara seremoni yang berlebihan. Menurutnya, saat ini bukan lagi masanya untuk sekadar berbicara atau mengadakan seminar-seminar, namun harus beraksi nyata demi rakyat.

“Mari kita kurangi perjalanan dinas yang tidak perlu, terutama ke luar negeri. Gunakan anggaran itu untuk hal yang lebih berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Prabowo.

Presiden juga membagikan kisah pribadi saat dirinya berupaya mengurangi perjalanan dinas luar negeri bagi anggota partai, meskipun menghadapi tantangan, terutama ketika sejumlah anggota DPRD menyampaikan harapan untuk studi banding di luar negeri. Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan yang berfokus pada kepentingan rakyat harus dijalankan dengan keteguhan.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintahan yang sukses harus bersih dan transparan. Ia berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi dan mementingkan kepentingan rakyat. Hal ini menjadi salah satu dasar dari program bantuan pendidikan yang ia luncurkan.

“Tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami bertekad untuk menjaga amanah ini dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Pidato Prabowo menyoroti ajaran dari sejarah peradaban Ottoman yang sukses. Presiden mengutip, “Tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintahan yang bersih, tidak ada kemakmuran tanpa keadilan, dan tidak ada negara yang sukses jika rakyatnya tidak bahagia.”

Gerakan Solidaritas Nasional yang dicanangkan Prabowo melalui bantuan pendidikan ini diharapkan menjadi batu loncatan untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih cerah. Dengan kolaborasi dari seluruh pihak, Prabowo optimis bahwa Indonesia dapat mencapai cita-cita menjadi negara yang kuat, makmur, dan dihormati di mata dunia. Melalui gerakan solidaritas ini, ia juga menekankan pentingnya efisiensi dan penghematan yang bisa dialihkan untuk mendukung program sosial, termasuk jaminan perumahan rakyat.

“Sekarang saatnya kita bergerak maju bersama. Kita harus menyatukan semua daya kekuatan kita untuk mencapai Indonesia yang kita cita-citakan. Mari amankan semua kekayaan bangsa untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Dengan tekad untuk memperbaiki kualitas pendidikan, Prabowo mengajak semua pihak untuk bergerak, menyisihkan sebagian penghasilan demi membantu anak-anak Indonesia meraih pendidikan yang layak.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan yang disampaikan oleh Mardigu Wowiek melalui kanal YouTube-nya pada (05/11) mengungkapkan optimisme Presiden Prabowo terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 8%. Menurut Mardigu, target ambisius ini hanya dapat tercapai jika APBN Indonesia mencapai angka sekitar Rp8.000 triliun. Di sisi lain, IMF menilai proyeksi tersebut sulit dicapai, memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada pada kisaran 5% hingga 2029.

Pernyataan ini memunculkan diskusi mengenai bagaimana kebutuhan dana besar untuk mendukung pertumbuhan? Bagaimana pengalaman internasional seperti Amerika Serikat, bisa memberikan inspirasi?

APBN Indonesia saat ini dianggarkan sebesar Rp3.600 triliun untuk 2025, jauh di bawah Rp8.000 triliun yang dianggap diperlukan oleh Prabowo. Mardigu mengkritik, anggaran ini hanyalah rencana belanja yang tidak sepenuhnya tersedia dalam bentuk uang tunai. Indonesia pun mengalami kendala dalam ekspansi fiskal, terutama karena jumlah uang kartal yang beredar hanya sekitar Rp954,4 triliun, menurut data Bank Indonesia.

Menurut Mardigu, kesulitan utama Indonesia dalam mencapai pertumbuhan ekonomi adalah keterbatasan uang yang tersedia bagi negara. Keterbatasan dana ini menurutnya menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Sebagai negara yang ekonominya ditopang oleh konsumsi, dibutuhkan peningkatan daya beli masyarakat yang saat ini dinilai masih kurang.

Dalam video tersebut, Mardigu menguraikan contoh kebijakan AS saat krisis keuangan 2008. Saat itu, AS mencetak uang dalam jumlah besar (sekitar 2 triliun dolar) untuk menyelamatkan sistem keuangannya. AS menggunakan metode pencetakan uang (quantitative easing) untuk melunasi utang-utang di berbagai sektor tanpa menciptakan inflasi besar di dalam negeri.

Solusinya adalah menggunakan proyek-proyek di luar negeri, termasuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, sebagai “underlaying” atau pendukung cetak dolar.

Mardigu mengindikasikan, negara-negara berkembang sering kali menjadi “penyangga” bagi kebijakan cetak uang AS. Dengan kata lain, negara-negara tersebut menerima dampak inflasi dari suplai dolar yang berlebih, sementara ekonomi AS sendiri tetap stabil. Pandangan ini mengkritisi mengapa negara seperti Indonesia dianggap tidak bisa mencetak uang sebanyak itu tanpa merusak ekonominya.

Jika Indonesia ingin mendanai pertumbuhan besar-besaran, Mardigu menyarankan adanya pendekatan yang mirip dengan quantitative easing. Namun, tantangannya jauh lebih rumit. Indonesia sebagai negara berkembang tidak memiliki mata uang dengan status cadangan devisa internasional seperti dolar AS. Dampak pencetakan uang dalam jumlah besar dapat mengakibatkan inflasi tinggi jika tidak diimbangi dengan produktivitas dan pengendalian harga.

Dalam konteks ini, tantangan besar adalah bagaimana Indonesia bisa menggunakan dana APBN untuk proyek-proyek produktif. Pencetakan uang dapat dipertimbangkan jika dana tersebut digunakan pada sektor-sektor dengan multiplier effect tinggi yang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan ekspor, dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut Mardigu, ada beberapa opsi pendanaan selain pencetakan uang yang dapat dilakukan Indonesia, antara lain:

Peningkatan Investasi Asing. Pembukaan akses investasi untuk infrastruktur dan sektor produktif dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing Indonesia. Skema investasi di sektor energi terbarukan, teknologi digital, dan manufaktur dapat menarik modal asing yang bersedia mendanai proyek-proyek besar.

Efisiensi Pengelolaan APBN. Pengurangan pemborosan anggaran dan peningkatan efisiensi belanja negara akan sangat berpengaruh. Indonesia dapat mengalihkan anggaran ke sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung terhadap ekonomi rakyat.

Mendorong Kredit Domestik Produktif. Penggunaan instrumen keuangan domestik seperti obligasi infrastruktur atau sukuk dapat menjadi sumber pembiayaan bagi proyek-proyek besar. Instrumen ini tidak mencetak uang secara langsung, namun menarik dana yang ada di masyarakat untuk dialihkan pada pembangunan.

Perluasan Pajak dan Pengurangan Insentif Berlebihan. Meningkatkan basis pajak dan mengurangi insentif fiskal yang tidak efisien dapat meningkatkan pendapatan negara. Misalnya, penerapan pajak berbasis karbon atau pajak ekonomi digital bisa menambah pemasukan tanpa harus mencetak uang.

Ambisi Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% merupakan target yang menantang. Seperti yang disampaikan oleh Mardigu, peningkatan APBN hingga Rp8.000 triliun adalah ide besar yang perlu dukungan fundamental keuangan yang kuat. Meniru kebijakan cetak uang AS bukanlah solusi langsung bagi Indonesia, mengingat karakteristik ekonomi yang berbeda.

Indonesia perlu fokus pada langkah-langkah terukur untuk meningkatkan pendapatan domestik, mengoptimalkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hal ini dapat dicapai melalui kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inklusif tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kebijakan pencetakan uang yang ekstrem.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Perombakan Direksi dan Komisaris PT Pertamina baru-baru ini menjadi perbincangan publik. Salah satu yang vokal dalam memberikan kritik adalah Edy Mulyadi, pengamat politik, yang mengulas isu ini dalam kanal YouTube Forum News Network (FNN).

Ia menyoroti fenomena penunjukan elite Partai Gerindra pada posisi penting di BUMN raksasa. Menurut Edy, tindakan ini menimbulkan kesan Pertamina telah menjadi “area bancakan” bagi kekuatan politik, yang kini digantikan oleh partai Gerindra.

Sebagai salah satu perusahaan milik negara terbesar, Pertamina berperan sebagai lokomotif yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi perusahaan ini kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat signifikan, terutama melalui sektor minyak dan gas (migas).

Karena posisinya yang strategis, penempatan pimpinan di perusahaan ini tidak hanya soal teknis, tetapi memiliki dampak besar pada keuangan dan energi nasional. Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah penunjukan elite partai pada posisi ini semata untuk kepentingan rakyat atau hanya bancakan politik?

Pengangkatan Simon Aloisius Mantiri sebagai Direktur Utama Pertamina menggantikan Nicke Widyawati memicu kontroversi. Simon bukan sosok asing di kalangan Gerindra, karena ia dikenal dekat dengan Prabowo Subianto. Bahkan, dia turut aktif dalam kampanye pemenangan Prabowo dalam Pilpres 2024. Selain itu, Muhammad Iriawan atau lebih dikenal sebagai Iwan Bule juga menduduki posisi Komisaris Utama. Iwan Bule adalah mantan Kepala Polda Metro Jaya yang memiliki hubungan erat dengan Gerindra dan kini menjadi bagian dari Dewan Pembina partai tersebut.

Bagi sebagian orang, penempatan elite Gerindra di pucuk pimpinan Pertamina menunjukkan bahwa Pertamina kini dikelola oleh orang-orang partai yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, bukan oleh profesional independen. Sejumlah netizen bahkan menyebut perombakan ini sebagai “ganti panitia bancakan” yang bergilir dari satu partai ke partai lainnya.

Paradoks ini semakin tajam karena Prabowo dalam beberapa pidatonya mengingatkan pentingnya integritas pejabat negara. Ia juga menegaskan kepada para menteri agar tidak menggunakan anggaran negara untuk kepentingan partai atau pribadi. Namun, fakta bahwa elit partai ditempatkan pada jabatan strategis di Pertamina menimbulkan spekulasi, apakah pesan tersebut benar-benar diterapkan atau hanya sekadar retorika politik?

Edy Mulyadi menyebutkan bahwa situasi ini mencerminkan paradoks ala Prabowo. Sebagai figur yang memperingatkan para menterinya agar tidak mengeruk uang rakyat untuk kepentingan partai, tindakan penempatan orang-orang Gerindra di BUMN besar justru tampak bertentangan dengan ucapannya sendiri. Edy mempertanyakan, mengapa tidak ada profesional independen yang dipilih untuk memimpin perusahaan sekelas Pertamina?

Banyak yang khawatir bahwa penempatan orang-orang partai di BUMN strategis seperti Pertamina dapat menurunkan profesionalisme dan mengubah perusahaan menjadi ajang kepentingan politik. Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah BUMN di Indonesia, di mana pengangkatan berdasarkan kepentingan politik sering kali berujung pada penurunan kinerja perusahaan dan terjadinya praktik-praktik tidak sehat, seperti korupsi atau nepotisme.

Sebagai perbandingan, Edy juga menyebutkan Petronas, perusahaan migas nasional Malaysia, yang dinilai lebih maju dan profesional dibandingkan Pertamina. Hal ini, menurut Edy, disebabkan oleh adanya penempatan profesional yang kompeten dan minim intervensi politik di tubuh Petronas.

Isu ini menggambarkan dilema besar dalam tata kelola BUMN di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa penempatan pimpinan di perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina seharusnya berdasarkan kemampuan dan profesionalitas, bukan kedekatan politik. Jika praktik ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan berdampak pada efisiensi dan keberlanjutan perusahaan-perusahaan BUMN, termasuk Pertamina yang menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.

Ke depan, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Masyarakat berharap agar perusahaan negara dapat dikelola dengan transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi kepentingan partai, demi masa depan bangsa yang lebih baik.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Pernyataan kerugian keuangan negara dalam kasus impor Gula Kristal Mentah ini sangat aneh dan tidak masuk akal.

Pada hakekatnya, kerugian keuangan negara disebabkan oleh dua hal. Pertama, pengeluaran negara dari APBN lebih besar dari seharusnya, misalnya markup. Kedua, pendapatan yang diterima negara lebih rendah dari seharusnya. Hal ini sering terjadi di bidang penerimaan pajak dan bea cukai.

Dalam hal pemberian izin impor Gula Kristal Mentah, kerugian keuangan negara dari kedua kemungkinan tersebut nihil, atau tidak mungkin terjadi sama sekali.

Karena, pemberian izin impor tersebut pasti tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN, sehingga tidak ada potensi markup. Dan pemberian izin impor tersebut juga tidak dipungut biaya, alias gratis, sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

Memang dalam pemberian izin impor bisa saja oknum pejabat negara minta kompensasi, atau fee, atau uang suap, seperti sering terjadi di kementerian yang menggunakan sistem kuota, baik impor atau ekspor. Antara lain, impor produk hortikultura, ekspor benur lobster.

Tetapi, kasus suap ini pun tidak ada kerugian keuangan negara, tetapi masuk tindak pidana korupsi.

Apakah Tom Lembong menerima suap? Sejauh ini jaksa tidak menemukan bukti aliran dana kepada Tom Lembong. Oleh karena itu, berdasarkan azas praduga tidak bersalah, Tom Lembong tidak menerima suap dan karena itu tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Jadi, bagaimana Kejagung bisa menghitung ada kerugian keuangan negara mencapai Rp400 miliar, yang dikaitkan dengan kasus impor Gula Kristal Mentah Tom Lembong?

Ooh, ternyata.

Ternyata, Kejakgung memhubungkan-hubungkan kasus impor Gula Kristal Mentah (Tom Lembong) dengan kasus penjualan Gula Kristal Putih PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PPI, sebuah perusahaan BUMN.

Padahal keduanya merupakan dua kasus atau dua peristiwa yang terputus, atau terpisah sama sekali.

Yang satu ada di sisi hulu industri untuk produksi Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri, dan yang satu lagi ada di sisi hilir distribusi (atau penjualan) untuk keperluan konsumsi.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan diuraikan peta industri gula di Indonesia.

Kebutuhan jenis gula di Indonesia dibagi menjadi dua kategori: Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih.

Gula Kristal Rafinasi diperlukan untuk industri pengolahan makanan dan minuman, dan tidak boleh dijual untuk gula konsumsi masyarakat. Ada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang memproduksi Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri. Salah satunya adalah PT Angel Product (AP) yang disebut-sebut Kejagung menerima izin impor Gula Kristal Mentah.

Bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi adalah Gula Kristal Mentah, yang semuanya (100 persen) dipenuhi melalui impor. Karena Indonesia tidak produksi Gula Kristal Mentah.

Oleh karena itu, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah harus dilihat dalam konteks untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan Gula Kristal Rafinasi untuk keperluan industri.

Artinya, selama impor Gula Kristal Mentah digunakan untuk produksi Gula Kristal Rafinasi (atau Gula Kristal Putih: akan dibahas di bawah ini), maka pemberian izin impor sudah sah secara hukum, dengan asumsi semua persyaratan perizinan impor sudah dipenuhi, dan tidak ada suap.

Artinya, pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tersebut tidak bisa dikaitkan dengan persoalan distribusi Gula Kristal Putih untuk konsumsi, karena keduanya merupakan dua hal yang terpisah.

Yang kedua adalah Gula Kristal Putih untuk keperluan konsumsi masyarakat. Bahan baku produksi Gula Kristal Putih di Indonesia berbasis tebu. Pabrik Gula Kristal Putih konsumsi bisa BUMN dan Swasta, yang saat ini berjumlah lebih dari 60 perusahaan.

Salah satu regulasi penting dalam pengelolaan dan tata niaga Gula Kristal Putih konsumsi adalah harga, untuk menjaga harga gula konsumsi tidak terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat, dan tidak terlalu rendah agar tidak membebani petani tebu. Untuk itu dibentuk Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kalau harga eceran gula terlalu tinggi melampaui HET, berarti pasokan (Gula Kristal Putih konsumsi) tidak bisa memenuhi permintaan (gula konsumsi masyarakat) sehingga membuat harga eceran gula naik.

Untuk mengatasi masalah ini, maka pemerintah harus segera menambah pasokan Gula Kristal Putih dari impor untuk memenuhi defisit pasokan Gula Kristal Putih, sehingga harga eceran gula bisa normal kembali, bisa melalui operasi pasar.

Oleh karena itu, karena ada fungsi sosial untuk stabilisasi harga, maka yang boleh melakukan impor Gula Kristal Putih hanya perusahaan negara (BUMN), sering kali melalui penugasan.

Faktanya, output produksi pabrik Gula Kristal Putih berbasis tebu tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumsi, karena pasokan (dari perkebunan) tebu tidak cukup.

Dalam kondisi ini, pabrik Gula Kristal Putih dapat mengajukan impor Gula Kristal Mentah untuk diproses menjadi Gula Kristal Putih. Hal ini sah secara hukum. Bahkan seharusnya ini yang dilakukan, karena jauh lebih baik dan bermanfaat bagi perekonomian nasional, dari pada harus impor Gula Kristal Putih yang tidak ada nilai tambahnya.

Hasil produksi Gula Kristal Putih dari pabrik gula (PG) kemudian didistribusikan atau dijual ke masyarakat melalui perusahaan distributor. Salah satunya adalah PPI yang disebut di atas.

Untuk melaksanakan distribusi gula, PPI membeli Gula Kristal Putih dari satu atau lebih pabrik Gula Kristal Putih yang berjumlah lebih dari 60 perusahaan itu.

Ketika ada permainan harga, atau komisi, atau kickback, antara oknum PPI dengan (delapan) perusahaan swasta, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum PPI dan perusahaan swasta tersebut, dan jelas tidak ada urusan dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk pemenuhan kapasitas produksi yang ada di hulu industri gula.

Kalau ada perusahaan gula swasta yang melanggar peraturan tata kelola gula, menjual gula konsumsi dengan harga lebih tinggi dari HET, maka itu sepenuhnya tanggung jawab perusahaan swasta tersebut. Tidak ada urusannya dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah yang ada di hulu industri.

Oleh karena itu, tuduhan Kejagung yang menghubungkan kedua kasus yang jelas terpisah ini, impor Gula Kristal Mentah dan distribusi Gula Kristal Putih, merupakan tuduhan yang salah fatal, terindikasi memaksakan mencari-cari kesalahan, yang dapat dimaknai bermotif politik.

Artinya, apabila ada kickback komisi atau pelanggaran prosedur penjualan Gula Kristal Putih konsumsi yang dilakukan oknum PPI bersama perusahaan swasta, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apabila ada, bukan menjadi tanggung jawab Tom Lembong, atau bukan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Tom Lembong. Clear.

Semoga Kejagung dapat menjadi gerbang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menegakkan keadilan sesuai peraturan yang berlaku, bukan mencari-cari kesalahan dari yang benar. Karena, fakta yang benar akan selalu benar, meskipun disalahkan.

Penulis: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan tegas kepada jajaran Kabinet Merah Putih. Langkah ini untuk menata ulang penggunaan anggaran negara, khususnya terkait alokasi APBN.

Dalam pernyataan terbarunya, Prabowo menginstruksikan para menteri untuk mengurangi kegiatan seremonial, seperti seminar, konferensi, perjalanan luar negeri, dan studi banding. Kagiatan tersebut dinilai tidak esensial bagi tujuan pemerintahan. Fokus utama yang ingin dicapai adalah pemanfaatan anggaran secara efektif demi peningkatan kesejahteraan rakyat serta memperkuat pembangunan ekonomi.

Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) berpendapat, pernyataan Prabowo adalah langkah konkret untuk mengubah budaya birokrasi yang selama ini dinilai terlalu nyaman dalam aktivitas yang tidak mendukung langsung terhadap pembangunan.

Menurutnya, perubahan ini mencakup pola pikir birokrasi dari sekadar menghasilkan output, menjadi fokus pada outcome dan bahkan dampak (impact) nyata bagi masyarakat. Tujuan akhir dari perubahan budaya ini adalah menciptakan dampak langsung pada aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menyoal Efektivitas Anggaran dan Evaluasi DIPA

Instruksi Prabowo juga mengarah pada efisiensi pengelolaan anggaran dengan mendorong kementerian meninjau kembali Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Prabowo menegaskan, kegiatan atau program yang tidak berkontribusi langsung terhadap visi dan misi pemerintah harus ditinjau ulang atau bahkan dipangkas. Dalam analisisnya, Gubes UI menekankan bahwa DIPA merupakan instrumen penting yang harus selaras dengan paradigma baru yang diinginkan Prabowo, yaitu pergeseran budaya birokrasi dari sekadar menyerap anggaran, menjadi sarana pencapaian dampak bagi pembangunan sosial dan ekonomi.

Prabowo menginginkan para menteri untuk mengevaluasi detail kegiatan di kementerian masing-masing, sehingga program-program yang dilakukan benar-benar relevan dan memiliki dampak langsung. Hal ini bukan sekadar wacana tetapi menjadi ukuran kinerja setiap kementerian yang akan dievaluasi dalam beberapa bulan ke depan.

Mengurangi Kegiatan Seremonial dan Pengeluaran yang Tidak Perlu

Prabowo juga menyoroti pengeluaran untuk kegiatan seremonial yang dinilai tidak relevan, seperti studi banding ke luar negeri yang kerap kali tidak membawa manfaat nyata bagi pengembangan instansi. Gubes UI mengungkapkan, Prabowo ingin menegaskan kepada para menteri bahwa anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti meningkatkan kualitas sekolah, perbaikan fasilitas kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat langsung.

Arahan ini tidak hanya berfokus pada pemangkasan anggaran, tetapi juga perubahan cara pandang para pejabat tinggi dalam menilai efektivitas program-program yang ada. Prabowo berharap agar kegiatan di kementerian tidak lagi menjadi sekadar rutinitas, melainkan program-program yang menghasilkan manfaat nyata.

Harapan dan Evaluasi Jangka Pendek

Prabowo juga menginstruksikan agar dalam waktu enam bulan, semua kementerian menunjukkan hasil nyata dari perombakan budaya birokrasi ini. Dalam periode ini, Prabowo tidak hanya akan mengawasi tetapi juga berencana mengevaluasi kinerja menteri-menterinya secara berkala. Para menteri diingatkan, jika tidak mampu menunjukkan perubahan dan pencapaian yang diinginkan, mereka bisa saja diganti. Hal ini menegaskan bahwa Prabowo serius dalam mewujudkan visi barunya dan tidak ingin para menteri bekerja dengan mentalitas “business as usual.”

Gubes UI menggarisbawahi, perubahan budaya birokrasi ini mungkin tidak mudah, terutama dengan tantangan mengubah pola pikir dan kebiasaan yang telah terbentuk selama bertahun-tahun. Namun, jika para menteri mampu melaksanakan arahan Prabowo dengan baik, pergeseran birokrasi ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk pemerintahan yang lebih efektif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Optimisme untuk Perubahan Nyata

Prabowo Subianto menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa pekerjaan untuk membangun bangsa ini harus dilandasi niat tulus untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam pendekatan ini, para pejabat diharapkan fokus pada isu-isu yang esensial, seperti pendidikan, gizi, serta pembangunan ekonomi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Gubes UI menyatakan, jika perubahan budaya birokrasi yang diinginkan Prabowo ini dapat terlaksana dengan baik, maka rakyat akan melihat kabinet Merah Putih sebagai perwujudan pemerintahan yang bekerja bukan hanya untuk memenuhi target, melainkan untuk menciptakan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.(c@kra)