KPK: Tingkat Pelaporan LHKPN Capai 97%

  • Bagikan

JAKARTA, MoneyTalk – Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 Wajib Lapor atau sebesar 97%.

Angka ini meningkat dibandingkan dengan tingkat pelaporan pada periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar 95,93%.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu,” ungkap Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

LHKPN menurut Ipi, merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya,” pungkas Ipi.

Dari data pelaporan LHKPN tersebut, Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 Wajib Lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6%.

Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 Wajib Lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 Wajib Lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%.

Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 Wajb Lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6%.

“KPK juga mencatat dan mengapresiasi 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPNnya 100%,” tutup Ipi.[MT]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *