Hari Ini KPK Senang Banget, Majelis Hakim Perberat Hukuman Mardani Maming

  • Bagikan

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, yang memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai putusan terhadap terdakwa Mardani H Maming adalah bukti melakukan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

“Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Namun demikian, kata dia, saat ini Tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi 12 tahun penjara.

MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan yang memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara terkait suap izin usaha pertambangan.

Diketahui, Mardani Maming mengajukan banding lantaran tidak terima divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus tersebut.[MT]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *