Wow, Rijatono Lakka Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe

0

JAKARTA, MoneyTalk – Pemberi suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar, dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode Tahun 2018-2023.

“Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 – 2021,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Rijatono Lakka sendiri adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan. Sedangkan Frederik Banne adalah staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

Dalam persidangan diungkap awal perkenalan Rijatono dengan Lukas pada tahun 2017. Kala itu, Rijatono melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas. Dari perkenalan itu berlanjut saat Lukas mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua 2018-2023.

“Karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses,” ujar jaksa penuntut.

Setelah Lukas memenangkan kontestasi Pilgub Papua, Rijatono meminta pekerjaan sebagai kompensasi. Atas permintaan tersebut, Lukas meminta Rijatono menyediakan fee. Bentuk fee yang diberikan Rijatono kepada Lukas adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama Lukas Enembe.

Sebagai Gubernur Papua kala itu, Lukas kemudian memerintahkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Rijatono lantas mendirikan CV Walibhu. Fee lain yang diberikan kepada Lukas adalah pembangunan atau renovasi fisik aset-aset melalui CV Walibhu dan Frederik Banne sebagai pelaksananya, dengan nilai Rp34.429.555.850.

Adapun aset-aset pembangunan atau renovasi fisik yang diberikan sebagai fee antara lain;
1. Hotel Angkasa di Jayapura Jayapura senilai Rp25.958.352.672
2. Batching plant (peralatan untuk memproduksi beton siap pakai) di Kabupaten Jayapura senilai Rp2.422.704.600
3. Dapur (catering) di Jayapura senilai Rp2.184.338.778
4. Kosan Entrop dengan bore pile rumah kos dengan fondasi mesin bor di Jayapura senilai Rp1.365.068.076
5. Rumah Macan Tutul di Jayapura senilai Rp935.827.825
6. Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta
7. Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Jayapura senilai Rp494.358.632
8. Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.600
9. PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.000
10. Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.708
11. Rumah Santarosa senilai Rp57.935.959
12. Butik di Jayapura senilai Rp44.583.000

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.[MT]

Views: 0

Leave A Reply

Your email address will not be published.