BPK Temukan 3 Masalah pada Laporan Keuangan Pemprov Aceh
JAKARTA, MoneyTalk – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tahun anggaran 2022.
Namun demikian, masih dijumpai beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Aceh.
Hal itu diungkap Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LK Pemprov Aceh, di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis (13/4).
“Pada pemeriksaan LK Pemprov Aceh tahun 2022, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan yang kami sajikan pada laporan ini ada 3 permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Anggota V BPK.
Ketiga permasalah tersebut yaitu, pertama, Pemerintah Aceh belum memutakhirkan regulasi pendapatan pajak air permukaan, yang mengakibatkan Pemerintah Aceh belum dapat merealisasikan penerimaan pajak air permukaan secara optimal.
Kedua, klasifikasi penganggaran dan realisasi belanja pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Aceh tidak tepat, sehingga mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPD Aceh tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
“Dan yang ketiga, kekurangan volume atas 18 paket kegiatan belanja modal. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar 12,55 miliar,” ungkap Anggota V BPK.
Anggota V BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam LHP, segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK juga menyampaikan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh selama tahun 2022.
IHPD juga memuat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas di wilayah Provinsi Aceh per semester 2 tahun 2022.
Oleh karena itu, Anggota V BPK berharap baik Gubernur maupun Pimpinan DPR Aceh dapat memanfaatkan IHPD yang telah diberikan oleh BPK.
“Kami berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Pj. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPR Aceh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ungkap Anggota V BPK.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi, Wakil Ketua II DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan dan Hendra Budian, Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin, serta Anggota DPR Aceh, Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Bustami Hamzah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Masmudi, serta para kepala kantor instansi vertikal dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Views: 0