Hai Orang PBNU ! Apa dasar PBNU intervensi ke PKB ?
MoneyTalk, Jakarta – Perseteruan PBNU dan PKB masih terus berlanjut, dan belum menemui titik damai. Meskipun begitu, sebetulnya ada hikmat yang penting diambil dari perang PBNU dengan PKB yaitu banyak informasi yang selama ini terpendam dan seolah menjadi jimat yang tabu bila ungkapkan.
Tetapi buat Andi Jamaro Dulung yang saat ini menjabat Ketua Umum PB PORDI (Pengurus Persatuan Olahraga Domino Indonesia), dan juga kader PBNU yang pernah memimpin Ansor pada era tahun 1995 – 2000, mencoba membuka jimat alias menjelaskan proses kelahiran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Minggu (18/08).
Dimana awal – awal PKB baru berdiri, dan Andi ingin masuk Jadi pengurus PKB tetapi dihalangi oleh statusnya sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu cerita Andi yang membanggakan dirinya, pernah pada waktu itu, dia sempat menjadi Candidate Ketua Umum PKB pada MLB JOGYA. Dan mendapat Suara rangking tiga setelah Prof. Alwi Shihab dan Sahabat Syaifullah Yusuf.
Kemudian, Dalam proses pembentukan PKB, PBNU telah membentuk TIM khusus untuk proses kelahiran PKB Tim ini Antara lain bernama Tim lima dan Tim Sembilan, berdasarkan Surat Tugas PBNU tentang Tim lima dan Tim sembilan untuk membentuk Partai tertanggal 22 Juni 1998 Nomor: 925/A.II.3/6/1998. Ditanda tangani oleh KH. Sahal Mahfud (wkl Rais Aam) KH. Fahri Toha (wkl Katib Aam) KH Abdurrahman Wahid (Ketua Umum PBNU) dan H. Muhyiddin Arubusman (Wakil Sekjen).
Dalam surat tugas tersebut ada tiga diktum tugas TIM semua mengatur tentang pembentukan Partai. Tidak ada yang mengatur tentang kewenangan PBNU atau TIM 5 atau Tim 9 pasca terbentuknya Partai mendatang.
Sebulan kemudian, tepatnya 23 Juli 1998 PKB di Deklasikan di Ciganjur, kediaman GUSDUR. Kenapa di Ciganjur, bukan di PBNU? Salah satu pertimbangannya waktu itu agar NU terbebas dari Politik Praktis dan PKB leluasa bergerak sebagai Partai.
Pasca deklarasi PKB, NU sudah lima kali melaksanakan Muktamar (Kediri, Donoudan, Makassar, Jombang dan Lampung). Tidak ada keputusan Muktamar yang mengatur secara khusus tentang hubungan NU dan PKB.
Dan aturan dasar PBNU hasil muktamar terkhirpun tidak mengatur terkait PKB “AD ART dan PBNU yang terbit pasca Muktamar Lampung 2022 juga tidak mengaturnya”, ungkap Andi.
Pertanyaanya, apa legal standing PBNU mengatur, membenahi apalagi mengintervensi PKB?
Andi menilai bahwa Hubungan Antara NU dan PKB tidak terbatas pada hubungan Idiologis dan Historis. Kedua hubungan inilah yang menuntun kedua entitas untuk saling memberi manfaat .
Menurut pandangan Andi, PKB dalam memberikan manfaat kepada PBNU melalui Jalur Peraturan Perundang undangan baik sacara nasional maupun tingkat daerah sebagaimana PKB menyalurkan aspirasi NU yang diperjuangkan di DPR dan DPRD dalam proses pembentukan UU dan PERDA.
PKB dapat Memperjuangkan Kader NU untuk menduduki posisi di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, selain itu PKB dapat Mendistribusikan dan mengarahkan program pemerintah dan lembaga donor untuk dikelola oleh NU dan prangkatnya, selanjutnya PKB perlu menerapkan jadwal berkala untuk melaksanakan FGD antara NU dan PKB di setiap level.
Begitu sebaliknya bagaimana PBNU memberikan sumbangsihnya terhadap PKB dengan upaya upaya proses Pesta Demokrasi dengan PBNU Membantu kemenangan perjuangan Politik PKB di setiap level dan Event Politik. Mulai tingkat Desa sampai pada tingkat Nasional, Kemudian PBNU Memberikan kontribusi pemikiran pada pra penyusunan RUU dan R-PERDA selain itu Mensosialisasikan program strategis PKB kepada konstituen NU dan masyarakat luas, Pungkas Andi.(c@kra)