MoneyTalk,Jakarta – Sebenarnya penulis agak risih menurunkan tulisan ini–pada situasi politik yang sensitif–karena akan menyinggung sahabat-sahabat yang penulis kenal baik, bahkan sangat akrab dalam pergaulan sehari-hari.
Apa boleh buat demi persahabatan sejati, terpaksa tulisan diturunkan atas pikiran-pikiran yang penulis anggap benar.
Surat Tugas yang dikeluarkan PBNU pada tanggal 22 Juni 1998 No 925/A.II.3/6/1998 berisi tentang perintah mendirikan partai, yang kemudian bernama PKB, melahirkan Tim Lima diketuai oleh KH Ma’ruf Amin, dengan anggota, KH M Dawam Anwar, Dr KH Said Aqil Siroj, HM Rozy Munir, dan Ahmad Bagdja.
Surat tugas tidak secara teknis-spesifik mengatur bagaimana wujudnya, namanya, logonya, AD/ART-nya, haluan ideologinya dan personalianya; nyatanya partai PKB yang dideklarasikan di Ciganjur pada 23 Juli 1998 itu mendapat respon luar biasa dari NU struktural maupun kultural.
Tanpa ada aturan tertulis dari PBNU, harus begini, harus begitu
maka berdirinya PKB cocok dengan harapan mayoritas warga NU semua tingkatan, dari atas sampai ke bawah di desa-desa; meski pada saat yang sama berdiri pula partai yang senafas dengan PKB; seperti PNU (Partai Nahdlatul Ummah), PKU (Partai Kebangkitan Ulama). Bedanya; PKB didirikan oleh struktur PBNU melalui surat tugas tersebut, yang dua terakhir didirikan oleh tokoh-tokoh NU.
Konstruksi pokok organisasi PKB-pun mirip yang berlaku di NU; Rois Syuriah, Tanfidziyah; di PKB bernama Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Akan tetapi AD/ART NU tidak mengatur tentang PKB; sebaliknya tidak ada dalam AD/ART PKB mengatur bagaimana hubungannya dengan NU.
Apa yang melandasi warga NU menggerakan PKB? Jawabnya bukan aturan tertulis PBNU, melainkan kesamaan historis, aspiratif, ideologis, dan geneologis (nasab). Yang terakhir ini tidak kalah pentingnya; bahkan maha penting, yang merupakan tradisi berpuluh tahun dijunjung tinggi, sejak NU didirikan pada 1926.
PKB digerakan oleh PBNU bukan oleh aturan tertulis melainkan oleh pikiran dan hati warga NU; atas kesamaan nilai-nilai luhur tersebut. maka, hubungan NU-PKB harus menyertakan aturan-aturan tidak tertulisnya dalam pandangan hukum.
Tali Kekang
Dunia terbagi atas dua hal; aturan tertulis dan tidak tertulis. Aturan tertulis adalah aturan yang dibuat penguasa menjadi hukum dan perundang-undangan; sementara aturan tidak tertulis adalah nilai-nilai yang dianut masyarakat. Nilai-nilai masyarakat merupakan tali kekang yang mengatur kehidupan menjadi tertib dan aman. Contoh aturan tidak tertulis di NU ; Mauludan, Manakiban, Qunut, Tahlilan, dll. Jika anda tidak mengamalkan tradisi tersebut, maka anda akan dianggap bukan-NU.
Aturan tidak tertulis suatu saat akan menjadi aturan tertulis juga mengikuti perkembangan; bahwa diluar aturan tertulis bukan berarti tidak ada aturan. Para ahli hukum mengatakan, aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis memiliki derajat yang sama dimata hukum.
Aturan tidak tertulis memiliki konsekuensi moral-sosial; pada ujungnya berupa sanksi hukum. Contoh, anda belanja di Alfamart, hanya tertulis “harga” di kemasan barang. Anda ambil barang itu langsung ngeloyor pergi tanpa bayar di kasir, maka anda akan ditangkap polisi. Padahal di toko itu tidak ada pengumuman “harus membayar”. Anda tidak bersalah karena tidak ada aturan tertulis harus bayar, tapi anda sudah melawan hukum karena aturan tidak tertulis di pasar mengatakan, ambil barang berarti harus membayar.
Kurnia P Kusuma Kader NU Jawa Barat





