Komisioner OJK makan Gaji Buta Lupa Bikin Peraturan penguatan permodalan BPD Syariah
MoneyTalk,Jakarta – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025. Dalam Roadmap tersebut, berisi tiga pilar yaitu Penguatan Identitas Perbankan Syariah, Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah, serta Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan.
Namun dalam Roadmap OJK ini, Ada keteledoran OJK yaitu belum punya strategi yang akan dipakai atau digunakan untuk penguatan permodalan melalui konsolidasi BPD antar daerah tersebut.
Padahal berdasarkan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah, tujuan dari pendirian BPD adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah.
Dan ini artinya penguatan indentitas perbankan syariah salah satu poin adalah memperkuat permodalan dan efisiensi melalui penguatan permodalan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui konsolidasi, penambahan modal dari induk, maupun rencana pengembangan anak usaha.
Dan sekali lagi, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 yang disusun OJK belum memuat strategi penguatan permodalan BPD Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD.
Selama ini Pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS belum ditetapkan dalam POJK dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. Dan para DK (Dewan Komisioner) hanya makan gaji buta saja, dan lupa melakukan perubahan atas POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS.
Atad Pengaturan perihal hal tersebut masih merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh BI yaitu PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SEBI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank
Komisioner OJK makan Gaji Buta Lupa bikin Peraturan penguatan permodalan BPD Syariah
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025. Dalam Roadmap tersebut, berisi tiga pilar yaitu Penguatan Identitas Perbankan Syariah, Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah, serta Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan.
Namun dalam Roadmap OJK ini, Ada keteledoran OJK yaitu belum punya strategi yang akan dipakai atau digunakan untuk penguatan permodalan melalui konsolidasi BPD antar daerah tersebut.
Padahal berdasarkan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah, tujuan dari pendirian BPD adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah.
Dan ini artinya penguatan indentitas perbankan syariah salah satu poin adalah memperkuat permodalan dan efisiensi melalui penguatan permodalan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui konsolidasi, penambahan modal dari induk, maupun rencana pengembangan anak usaha.
Dan sekali lagi, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 yang disusun OJK belum memuat strategi penguatan permodalan BPD Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD.
Selama ini Pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS belum ditetapkan dalam POJK dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. Dan para DK (Dewan Komisioner) hanya makan gaji buta saja, dan lupa melakukan perubahan atas POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS.
Atad Pengaturan perihal hal tersebut masih merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh BI yaitu PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SEBI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.