Gawat…!! Situasi Genting Para Guru Besar UI Turun Gunung
MoneyTalk, Jakarta – Pertentangan antara Putusan MK terkait dengan persyaratan Calon Kepala Daera dengan Hasil Rapat Panitia Kerja Badan Legislatif DPR RI berkaitan Revisi Ruu Ke 4 Tentang Pilkada menciptakan situasi kekacauan polik dan membuat geram para tokoh nasional dan tak lepas dari desakan banyak pihak atas kegaduhan politik.
hal ini membuat pada Guru Besar Universitas Indonesia menganggap hal ini sebagai situasi kegentingan sehingga sangat perlu disikapi untuk mengingatkan para politisi di senayan agar sadar akan kebijakannya dapat menciptakan situasi yang sangan kacau.
dalam release tertulisnya Kamis 22 Agustus 2024 para Guru Besar Universitas Indonesia Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan pertemuan untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam pertemuan ini, Baleg DPR menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Salah satu poin penting dari revisi ini adalah mengakomodasi partai politik nonparlemen agar dapat mengusung pasangan calon kepala daerah, sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 21 Agustus 2024 terkait revisi Undang-Undang Pilkada memicu kekhawatiran akan terjadinya krisis konstitusi. Baleg DPR menegaskan bahwa revisi tersebut akan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun, keputusan ini dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan legislatif DPR dan mengancam keseimbangan kekuasaan negara. Pengabaian terhadap prinsip finalitas putusan MK dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas konstitusional.
Dalam demokrasi yang sehat, keseimbangan antara lembaga negara harus tetap terjaga. Tindakan DPR yang berusaha mengubah ketetapan MK melalui revisi undang-undang mencerminkan upaya yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Krisis konstitusi ini dapat merusak integritas sistem pemerintahan Indonesia dan menggerus kepercayaan publik terhadap proses legislasi yang adil dan transparan.
Situasi ini mengharuskan adanya dialog dan pengertian yang mendalam antara lembaga negara untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sejalan dengan semangat konstitusi dan kepentingan rakyat. Stabilitas dan keutuhan konstitusi adalah pondasi utama bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, dan harus dijaga dari intervensi yang dapat merusak tatanan hukum yang telah ada.
dalam releasenya Guru Besat menggambarkan dampak dari Krisis konstitusi Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.
Para Guru Besar berpandangan dalam mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan
hal ini dapat merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Para Guru Besar tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. situasi ini menciptakan keprihatinan yang dalam dan mencemaskan akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.
Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga para Guru Besar Universitas Indonesia perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:
1. Menghentikan revisi UU Pilkada
2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila
nama nama Guru besar yang mendukung pernyataan sikap antara lain :
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
2. Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes
3. Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM
4. Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)
5. Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.
6. Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)
7. Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)
8. Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD
9. Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)
10. Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)
11. Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.
12. Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.
13. Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS
14. Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA
15. Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.
16. Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.
17. Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart
18. Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.
19. Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.
20. Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra
21. Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
22. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.
23. Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
24. Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)
25. Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.
26. Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.
27. Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, S.S., Msc., DEA
28. Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.
29. Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.
30. Prof. Dr. Maman Lesmana
31. Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.
32. Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
33. Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog
34. Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
35. Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
36. Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.
37. Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.
38. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
39. Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.
40. Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.
41. Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.
42. Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.
43. Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.
44. Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
45. Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.
46. Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.
47. Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.
48. Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS
49. Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.
50. Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.
51. Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.
52. Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.
53. Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.
54. Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.
55. Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
56. Prof. Dr. Martani Huseini
57. Prof. Dr. Manneke Budiman
58. Prof. Dr. Rosali Saleh
59. Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi
60. Prof. Dr. dr. Zulkifli Amin
61. Prof. Dr. dr.Yoga
62. Prof. Dr. dr. Erlina Burhan
63. Prof. Dr. dr. Saleha Sunkar
64. Prof. Dr. dr. Yeva Rosana
65. Prof. Dr.dr. Dyah Purnamasari
66. Prof.Dr.dr. Akmal Taher
67. Prof. Dr. Hamdi Muluk
68. Prof. Dr. Francisia Seda
69. Prof. Dr. Yunita. T. Winarto
70. Prof. Dr. Melani Budianta
71. Prof. Dr. Mayling-Oey Gardiner
72. Prof. Dr. Riris Sarumpaet
73. Prof. Dr. Fitra Arsil
74. Prof. Dr. Andri Gunawan
75. Prof.Dr. Evi Fitriani
76. Prof. Dr. Anhari
77. Prof.Dr. Ratu Ayu Dewi Sartika
78. Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu
79. Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi
80. Prof.Dr. Sudigdo Sastroasmoro
81. Prof. Dr. Muchtaruddin Mansyur
82. Prof. Dr. Ine Minara
83. Prof. Dr. Susie. B. Hirawan
84. Prof. Dr, Bambang Budi Siswanto
85. Prof. Dr. Martina Wiwie
86. Prof. Dr. Anto Sulaksono
87. Prof Dr. Zuherman Rustam
88. Prof. Dr. Retno Wahyuningsih
89. Prof. Dr. Abdul Azis Rani
90. Prof. Dr. Ikhwan Rinaldi
91. Prof. Dr. Vivi Fauzia
92. Prof. Dr. Helmiyanti
93. Prof. Dr. Teguh Kurniawan
94. Prof. Dr. Noyorono
95. Prof. Dr. Imam Subekti
96. Prof. Dr. Evie Yunihastuti
97. Prof. Dr. Teguh Kurniawan
98. Prof. Dr.dr, Samsuridjal Dauzi
99. Prof. Dr. Toar Lalisang
100. Prof. Dr. Muhammad Anis
101. Prof. Dr. Budi Utomo
102. Prof. Dr. Amal C Syaaf
103. Prof. Dr. Sandra Fikawati
104. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaya
105. Prof. Dr. Agus Sarjono
106. Prof.Dr. Ridla Bakri
107. Prof.Dr. Abinawanto
108. Prof. Dr. Bambang Soegijono
109. Prof. Dr. Wibowo Mangunwardoyo
110. Prof. Dr. Corina Riantoputra
111. Prof. Dr. Yuni Krisnandi
112. Prof. Dr. R.Tuti Nur Mutia
113. Prof.Dr. Ratna Sitompul
114. Prof. Dr. Ratna Dwirestuti
115. Prof. Dr. Diantha Soemantri
116. Prof. Dr. Septilia Wanandi
117. Prof. Dr. Ardhi Findiartini
118. Prof. Dr. Djoko Widodo
119. Prof. Dr. Idrus Alwi
120. Prof. Dr. Titik Pudjiastuti
(c@kra)