Ketika Philippines Tidak Mau Bayar fuel supply ke PIMD, Adakah ini Modus Korupsi Baru Dalam PIMD
MoneyTalk,Jakarta – Persoalan Piutang fuel supply yang berasal dari delapan kontrak/award antara PIMD dengan Phoenix Petroleum Philippines, Inc (PPPI) sebesar USD.124.534.382,23 pernah diangkat oleh MoneyTalk.Id.
Dan Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD), merupakan anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
Oleh karena, pihak PPPI tidak mau bayar kepada PIMD, maka pihak PIMD berusaha melakukan upaya penagihan dengan menempuh jalur hukum melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Dan PIMD juga telah menunjuk konsultan hukum dan pengacara untuk menggugat mereka jalur hukum agar Pihak PPPI mau membayar utang mereka kepada PIMD.
Selain itu, PIMD juga mempersiapkan claim. Dimana sampai dengan bulan Oktober 2022, PIMD telah menghitung claim interest sebesar USD.34.189.371,35 dengan rate penalty 2% per bulan mengacu pada GTC PIMD pada bisnis bunker yang dituangkan dalam draf kontrak.
Namun rate penalty tersebut masih belum disepakati oleh PPPI. Tapi fuel supply sudah dikirim.
Dan dari fakta ini benar benar betapa “bodoh” orang Pertamina dalam menjalankan bisnis. Jadilah Orang Philippines bohongi Pertamina. Atau apakah ini sebuah modus baru dalam korupsi di PIMD?
Meskipun begitu, kembali ke Isi tuntutannya di SIAC. Dimana PIMD meminta kepada PPPI untuk membayar kepada PIMD Seperti Pertama, Utang atas transaksi fuel supply yang belum dibayar sebesar USD.124.534.382,23, Kedua, Biaya demurrage yang belum dibayar sebesar USD.854.418,04.
Kemudian,ketiga,Biaya lainnya sesuai keputusan pengadilan, keempat,Pre-award interest sebesar 5,33% per tahun atau sampai dengan bulan Oktober 2022 sebesar USD7.592.889,55, Kelima, Post-award interest sebesar 5,33% per tahun.
Dan ternyata PIMD tidak dapat mengajukan claim interest kepada PPPI dengan rate penalty 2% per bulan karena PPPI belum menandatangani draf kontrak yang mengatur klausul tersebut.
Besaran penalti yang ditagihkan kepada PPPI hanya sebesar 5,33% per tahun yang didasarkan atas ketentuan yang berlaku di Singapura.
Padahal Selisih denda dengan interest yangditagihkan melalui tuntutan hukum per Oktober 2022 adalah sebesar USD.26.596.481,80
Gigit Jari tuh PIMD, potensi kerugian perusahaannya harus disidik oleh Kejaksaan Agung.