KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk 48 Daerah
MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di 48 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Informasi ini disampaikan oleh Idham Holik, anggota KPU, pada Minggu (01/09).
Menurut hasil monitoring yang dilakukan KPU hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024, tercatat ada 48 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Rinciannya, calon tunggal tersebut ditemukan di 1 provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota, termasuk Tarakan. “Kami akan memperpanjang masa pendaftaran untuk daerah-daerah tersebut guna memberikan kesempatan bagi partai politik yang belum mengajukan bakal pasangan calon,” ujar Idham Holik
Sosialisasi dan Perpanjangan Pendaftaran
Untuk mengatasi masalah calon tunggal, KPU telah melakukan sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Setelah proses sosialisasi selesai, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan ini berlaku bagi semua provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki calon tunggal, sehingga total ada 48 daerah yang akan mengikuti proses ini.
Idham Holik menjelaskan, “Perpanjangan pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik yang belum mengajukan pasangan calon untuk mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 135 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Menghindari Calon Tunggal dalam Pilkada
KPU menekankan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini adalah langkah strategis untuk memastikan adanya kompetisi yang sehat dan demokratis dalam Pilkada 2024. Kehadiran calon tunggal dalam pilkada sering kali dianggap mengurangi kualitas demokrasi dan pilihan bagi masyarakat. Oleh karena itu, KPU berharap dengan perpanjangan ini, partai politik dapat segera menentukan dan mengajukan pasangan calon yang akan berlaga di pilkada mendatang.
“Semoga dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, akan ada lebih banyak partai politik yang berpartisipasi dalam mengajukan pasangan calon, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih demokratis dan memberikan pilihan yang lebih banyak kepada masyarakat,” tutup Idham Holik.
Dengan keputusan ini, KPU berharap Pilkada 2024 di 48 daerah yang saat ini memiliki calon tunggal dapat menghadirkan lebih banyak kandidat, memastikan adanya pilihan alternatif bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal.(c@kra)