Akun TikTok @bintanghalmahera7 di SOMASI

0

MoneyTalk, Jakarta – Padepokan Hukum Indonesia resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada akun TikTok @bintanghalmahera7. Somasi Terbuka tersebut dikeluarkan pada Senin (9/09) terkait unggahan yang dinilai mengandung ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) terhadap salah satu pasangan bakal calon Kepala Daerah di Maluku Utara. Langkah ini diambil setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait konten yang dinilai dapat memicu ketegangan sosial dan politik.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menjelaskan bahwa unggahan di akun TikTok tersebut tidak hanya melanggar etika berpolitik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menilai bahwa konten yang diunggah melalui akun @bintanghalmahera7 mengandung unsur

ujaran kebencian yang sangat berbahaya. Hal ini bukan hanya merusak nama baik pasangan calon yang diunggulkan, tetapi juga dapat memecah belah masyarakat yang selama ini hidup dalam kerukunan,” kata Mus Gaber dalam keterangan persnya.

Kandungan Ujaran Kebencian dan Ancaman Perpecahan Unggahan yang menjadi permasalahan tersebut dianggap memuat narasi yang berpotensi mengadu domba dan memecah-belah masyarakat berdasarkan identitas SARA. Padepokan Hukum Indonesia merasa penting untuk merespons segera guna mencegah situasi yang lebih buruk.

“Konten yang disebarkan melalui platform media sosial seperti TikTok memiliki potensi besar untuk menjangkau banyak orang dan dengan cepat memperkeruh suasana. Kami mendesak pengelola akun TikTok tersebut untuk segera menghapus konten yang melanggar etika dan hukum tersebut,” tambah Mus Gaber.

Dalam somasi yang dikeluarkan, Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang mengatur ujaran kebencian berbasis SARA memiliki konsekuensi hukum yang serius, dan kami siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika pihak yang bersangkutan tidak menanggapi somasi ini dengan baik,” tegas Mus Gaber.

Padepokan Hukum Indonesia memberikan waktu 3×24 jam kepada pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7 untuk menghapus unggahan dan memberikan klarifikasi atas konten yang telah dibuat. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan atau tindakan dari pihak terkait, Mus Gaber memastikan bahwa Padepokan Hukum Indonesia akan mempertimbangkan opsi langkah hukum yang lebih serius, termasuk pelaporan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap ada itikad baik dari pengelola akun untuk merespons somasi ini. Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respons, kami tidak akan segan-segan mengambil jalur hukum,” ujar Mus Gaber. Langkah hukum yang dimaksud bisa mencakup pelaporan ke kepolisian dan upaya hukum lainnya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pengguna Media Sosial
Selain somasi terbuka kepada akun TikTok tersebut, Padepokan Hukum Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama di media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Hindari penyebaran konten yang mengandung unsur provokasi, fitnah, atau ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial,” kata Mus Gaber.

Dalam situasi politik yang semakin memanas menjelang pemilihan kepala daerah, Padepokan Hukum Indonesia menekankan pentingnya menjaga integritas komunikasi politik yang sehat. “Jangan sampai media sosial yang seharusnya menjadi wadah komunikasi dan edukasi justru disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tutup Mus Gaber.

Padepokan Hukum Indonesia berharap bahwa dengan adanya tindakan somasi ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini politik dan menghindari konten yang dapat memicu perpecahan.

Selain itu, Mus Gaber menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari platform media sosial terhadap konten-konten yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik di Indonesia.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.