Anggaran Pemeliharaan Jalan di Barito Utara berikan PT Medco sekitar Rp7 miliar, Masuk Ke Kantong Siapa ?
MoneyTalk,Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta mengaudit proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan lintas yang dibangun oleh Perusda Batara Membangun di Kecamatan Lahei, Barito Utara, yang kini rusak parah tidak terawat.
Pasalnya, proyek jalan yang diinisiasi Pemkab Barito Utara itu dinilai tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat diminta tanggapannya mengenai jalan lintas di Lahei, Barito Utara, yang rusak parah tidak terawat dan menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. “Jalan yang diinisiasi Pemkab dan dibangun Perusda itu menggunakan lahan hibah dari warga tetapi mengapa tidak dirawat setelah dibangun jalur pipa kondensat. Apakah ada deal bisnis di balik proyek itu?” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Menurut Uchok, BPK RI harus turun tangan mengaudit proyek itu sebab telah melibatkan pemerintah daerah dan Perusda yang termasuk lingkup kewenangan auditor negara.
“Pemkab dan Perusda harus transparan mengenai pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan tersebut, termasuk sumber dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” lanjut Uchok.
Dia mempertanyakan keberadaan jalur pipa kondensat yang dibangun perusahaan swasta di jalan lintas tersebut. “Apakah ada hubungannya dengan dana pemeliharaan jalan dari swasta kepada Perusda. Ini juga perlu diinvestigasi lebih lanjut, termasuk apakah dana swasta itu sepengetahuan Pemkab dan DPRD,” ujarnya.
Direktur Perusda Batara Membangun Asianoor Alihazeki, dalam RDP di DPRD Barito Utara beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PT Medco untuk pemeliharaan jalan. Namun, ada informasi yang menyebutkan bahwa dana pemeliharaan jalan yang diberikan PT Medco sekitar Rp.7 miliar tidak digunakan sesuai tujuan. Ada juga dugaan lahan jalan disewakan oleh Perusda kepada PT Medco untuk kepentingan pemasangan pipa kondensat, tanpa persetujuan DPRD Barito Utara.
Informasi itu dibantah VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi. Dia memastikan tidak ada fasilitas operasi milik perusahaan terpasang di sepanjang jalan tersebut.
Dia mengatakan Medco E&P berpatisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan tersebut sejak 2019 hingga 2021. “Adapun terkait perbaikan jalan Perusda karena jalan tersebut berstatus jalan Kabupaten di Desa Muara Inu, Medco E&P tidak berwenang untuk menjelaskannya,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Sementara itu, PT Mirah Ganal Energi diketahui juga memasang pipa kondensat di sepanjang jalan tersebut pada 2021 meskipun sempat muncul kontroversi. Proyek ini sempat tertunda beberapa tahun karena berbagai kendala, salah satunya masalah pembebasan lahan. Pipa kondensat PT Mirah Ganal Energi membentang dari Muara Bakah hingga Karendan, lokasi PT Ophir.
Pemasangan pipa saat itu dilakukan oleh PT Duta Virja di sisi kanan dan kiri jalan yang dibangun Perusda tersebut. Proyek ini terealisasi setelah PT Mirah mendapat pembiayaan jutaan dolar AS dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IFF) pada April 2021 untuk membangun dan mengoperasikan pipa kondensat sepanjang 55 km serta kilang mini berkapasitas 600 barel per hari yang terletak di tepi Sungai Barito.