Pertamina Selalu Kena Adzab Gara gara Aset Plumpang Diobral Murah ?
MoneyTalk,Jakarta – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) meminta Kepada Pertamina untuk membayar kerugian materi kepada Warga Kampung Tanah Merah sebesar Rp1,11 miliar dan kerugian imateril Rp.22 miliar. Dan Kerugian tersebut harus dibayar secara tunai.
Ganti rugi ini terkait kasus kebakaran Depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara, pada Maret 2023 lalu. Padahal waktu Plumpang kebakaran, Pertamina sudah ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.15 miliar diluar kerusakan tanki dan peralatan lainnya.
Sudah jatuh ketimpa tangga pula,begitu nasib Pertamina yang punya aset bernama Plumpang.Dan aset Plumpang setiap saat selalu bikin rugi Pertamina saja.
Hal ini dibuktikan adanya Pemanfaatan lahan Depot Pertamina Plumpang oleh PT Elnusa Petrofin yang digunakan untuk SPBE dan sarana penunjang operasional lainnya.
Dimana PT Elnusa Petrofin menyewa Lahan Depot Pertamina Plumpang Jl. Yos Sudarso, Kec. Koja, Kel. Rawa Badak Selatan Tanjung Priok, Jakarta Utara kepada Pertamina. Dan jangka waktu sewa 10 tahun dari tanggal 26 Juni 2009 sampai dengan 25 Juni 2019.
Kemudian Harga sewa untuk periode dua tahun pertama sebesar Rp73.130.000. Dan Realisasi nilai sewa dimulai dari tanggal 26 Juni 2009 sampai dengan 25 Juni 2011.
Selanjutnya pada tahun 2018, yang mencakup periode 26 Juni 2011 sampai dengan 25 Juni 2013 harga sewa naik menjadi sebesar Rp80.443.000. Dan periode 26 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2015 dengan harga sewa naik lagi menjadi sebesar Rp.88.487.000.
Sedangkan harga sewa periode dua tahun berikutnya 2015 sampai dengan 2017 dan 2017 sampai dengan 2019 belum dilakukan peninjauan dan belum dituangkan dalam addendum perjanjian.
Dari Cerita diatas, mengenai sewa menyewa aset Perusahaan, Pertamina benar benar kena adzab, Dan sebaik Jika Pertamina ingin melakukan sewa menyewa, sewa dong penilaian dari KJPP agar Pertamina tidak rugi,kata Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah.
Kalau nasi sudah jadi bubur, Ini namanya Aset diobral murah dan rugi. Atau memang sewa menyewa sengaja dibikin kecil adakah karena sudah masuk fee ke kantong pribadi, atau perusahaan yang kerjasama tersebut, diduga milik orang dalam Pertamina yang harus disidik oleh KPK, tutup Febri.