50 Orang Terkaya RI Bisa Tambah Pemasukan Negara Rp 81,56 Triliun Buat APBN

0

MoneyTalk, Jakarta – Penerimaan pajak selalu menjadi tulang punggung pemasukan negara. Dengan Adanya Pajak bisa mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Kemudian,di tengah gencarnya berbagai upaya reformasi pajak oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, muncul potensi baru untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak terhadap kelompok masyarakat super kaya.

Hal ini dikatakan oleh Kajian terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menunjukkan bahwa pajak bagi 50 orang terkaya di Indonesia dapat memberikan tambahan pemasukan hingga Rp 81,56 triliun dalam satu tahun.

Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, dalam diskusinya pada Kamis (12/9), menyarankan bahwa pemerintahan selanjutnya harus lebih optimal dalam memanfaatkan potensi pajak dari orang super kaya. Kelompok ini didefinisikan sebagai mereka yang memiliki kekayaan lebih dari US$ 1 juta.

Hal ini dengan mengacu pada kurs JISDOR saat ini (Rp 15.421 per dolar AS), seorang yang masuk dalam kategori “super kaya” di Indonesia bisa memiliki kekayaan mencapai US$ 15,42 miliar.

Laporan Celios ini didasarkan pada data Forbes, yang mencatat kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia. Jika kekayaan mereka dikenakan pajak yang proporsional, penerimaan negara bisa melonjak signifikan. “Dari 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun, apabila kekayaannya dikenai pajak, kita bisa mendapatkan sekitar Rp 81,56 triliun,” jelas Hanif.

Kalau Berdasarkan data Forbes per 13 September 2024, bukan 50 orang, orang terkaya Indonesia. Tapi hanya 10 orang terkaya di Indonesia, berikut daftarnya

1. Prajogo Pangestu – US$ 78,7 miliar (Rp 1.213 triliun)

2. Robert Budi Hartono – US$ 27,2 miliar (Rp 419,28 triliun)

3. Michael Hartono – US$ 26,1 miliar (Rp 402,3 triliun)

4. Low Tuck Kwong – US$ 23,6 miliar (Rp 363,8 triliun)

5. Sri Prakash Lohia – US$ 8,2 miliar (Rp 126,4 triliun)

6. Agoes Projosasmito – US$ 7,4 miliar (Rp 114,07 triliun)

7. Dato’ Sri Tahir dan keluarga – US$ 5,5 miliar (Rp 84,7 triliun)

8. Chairul Tanjung – US$ 5,3 miliar (Rp 81,7 triliun)

9. Djoko Susanto – US$ 4,8 miliar (Rp 73,9 triliun)

10. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono – US$ 4,2 miliar (Rp 64,7 triliun)

Melihat angka kekayaan yang begitu fantastis, potensi pajak yang dapat diambil dari mereka dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan anggaran belanja negara dan memperkuat ekonomi yang inklusif serta berkeadilan.

Dan Implementasi kebijakan pajak yang optimal di masa depan akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dinikmati oleh kelompok kaya juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas.((c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.