MoneyTalk, Jakarta – Dalam buku berjudul “Pertamina Untung, Karen Agustiawan Buntung”, Jusuf Kalla menyampaikan keheranannya mengenai proses hukum yang dihadapi oleh Karen Agustiawan. Buku ini mengungkapkan perspektif Jusuf Kalla terkait situasi hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina tersebut.
Jusuf Kalla mengenal Karen Agustiawan sejak masa jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada periode 2004-2009. Pada saat itu, pemerintah meluncurkan program besar untuk mengalihkan konsumsi minyak tanah ke LPG (Liquefied Petroleum Gas) guna mengurangi subsidi APBN dan mendukung keberlanjutan energi. Program ini berhasil besar, memfasilitasi transisi puluhan juta rumah tangga ke LPG dalam waktu singkat, berkat koordinasi yang efisien dan manajemen yang baik.
Awalnya, Kementerian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dilibatkan dalam penyediaan tabung dan kompor LPG, tetapi mengalami keterlambatan. Tanggung jawab kemudian beralih ke Pertamina, yang saat itu dipimpin oleh Ari Sumarno, sebelum digantikan oleh Karen Agustiawan. Di bawah kepemimpinan Karen dan timnya, program ini sukses besar, menyoroti pentingnya manajemen yang efektif, tujuan yang jelas, serta tanggung jawab kolektif dalam memajukan negara.
Dalam buku pledoi-nya, Kalla mengekspresikan kebingungannya mengapa Karen Agustiawan dijadikan terdakwa. Menurut Kalla, Karen hanya menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang ada, termasuk Perpres No. 5 tahun 2006 yang mengharuskan gas untuk menyumbang lebih dari 30% dalam bauran energi nasional. Kerugian yang dialami Pertamina terjadi selama pandemi Covid-19, periode yang menantang bagi hampir semua sektor bisnis di seluruh dunia.
Kalla menilai bahwa menghukum individu atas kerugian yang terjadi selama masa sulit seperti pandemi dapat merusak sistem dan menghambat inovasi di perusahaan negara. Dia juga menyoroti bahwa jika Pertamina berhasil dalam bisnis LNG (Liquefied Natural Gas), keputusan hukum terhadap Karen semakin tampak tidak adil. Kalla berpendapat bahwa tindakan hukum yang dijatuhkan terlalu berat dan dapat membuat orang enggan untuk bekerja di sektor publik atau berinovasi.
Kalla menekankan pentingnya ketahanan pangan dan energi bagi negara, yang tidak bisa ditunda. Keputusan pemerintah untuk memerintahkan Pertamina mengadakan LNG dan membangun fasilitas regasifikasi (Floating Storage Regasification Terminal; FSRU) dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan energi. Dalam pandangan Kalla, memenjarakan seseorang yang dianggap telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan tujuan negara adalah sebuah ketidakadilan.
Di akhir buku pledoi-nya, Kalla berharap bahwa kasus Karen Agustiawan dapat menjadi cerminan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia menekankan bahwa penegakan hukum yang salah dapat lebih merusak daripada kejahatan itu sendiri, dan penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil serta mendukung tujuan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.
Kritik yang disampaikan oleh Jusuf Kalla dalam buku ini tidak hanya menyoroti keprihatinan terhadap kasus Karen Agustiawan tetapi juga menekankan perlunya evaluasi dan reformasi sistem penegakan hukum agar lebih mendukung keberhasilan dan kemajuan nasional.(c@kra)





