Penegakan Hukum Kripto Masih Parsial, Perlu Regulasi Blockchain yang Lebih Kuat

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Budi STjandradjaja menyoroti perlunya regulasi yang lebih komprehensif dalam penegakan hukum terhadap aset kripto di Indonesia. Pernyataan ini untuk  Menanggapi kolaborasi Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanganan tindak pidana perbankan dan barang bukti aset kripto.

Dimana Budi menyatakan bahwa pendekatan hukum saat ini masih parsial dan belum memadai tanpa adanya Undang-Undang khusus yang mengatur teknologi blockchain.

Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah bekerja sama dengan OJK untuk memperkuat penindakan hukum dalam kasus-kasus perbankan dan aset kripto.

Kolaborasi ini merupakan respons terhadap peningkatan kejahatan yang melibatkan mata uang digital, termasuk pencucian uang melalui aset kripto yang mencapai Rp.800 miliar sejak 2022 hingga 2024.

Dan Tim khusus akan dibentuk untuk menangani kasus-kasus ini, baik yang bersifat konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru seperti aset kripto.

Meskipun saat ini regulasi kripto masih dalam tahap perkembangan, penegakan hukum harus tetap dijalankan dengan tegas. Dan hal ini merupakan tantangan buat kami. Makanya pentingnya strategi khusus dan kolaborasi lintas lembaga.

“Kejaksaan Agung dan OJK bersama-sama berusaha memperkuat pemulihan aset dalam kasus kejahatan ekonomi yang melibatkan kripto. Dan Penindakan tidak bisa menunggu regulasi sempurna. Masyarakat menjadi korban, dan penegakan hukum adalah tanggung jawab kami untuk melindungi mereka,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum),Asep Nana Mulyana.

Kemudian, Budi STjandradjaja menyoroti bahwa kolaborasi lintas lembaga ini, meskipun penting, masih memiliki kelemahan tanpa adanya kerangka hukum yang jelas dan kuat.

Maka perlunya Undang-Undang yang khusus mengatur blockchain, teknologi dasar di balik aset kripto. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi investor, dan memperkuat penegakan hukum.

“Penegakan hukum kripto bersifat parsial dan belum sepenuhnya efektif. Blockchain memiliki potensi besar, tetapi tanpa aturan yang tepat, teknologi ini justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Dibutuhkan UU yang dapat mengatur aspek teknis dan hukum dari blockchain,” kata Budi.

Kejahatan yang melibatkan aset kripto terus berkembang, dan respons hukum yang efektif membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan OJK merupakan langkah positif, tetapi diperlukan lebih dari sekadar penindakan hukum konvensional. Dibutuhkan Undang-Undang Blockchain untuk mengatasi kelemahan dalam sistem hukum saat ini dan memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan stabilitas keuangan nasional.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *