banner 728x250

Lelet dan Lalai PT. Triglobalindo Berkat Utama Dalam Mengerjakan Elavator MPR

  • Bagikan
banner 468x60

MoneyTalk,Jakarta – Pada tanggal 28 Juli 2022 Sekretariat Jenderal MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) melakukan Pekerjaan Pembangunan Lift atau Elevator Gedung Bharana Graha Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.3.330.000.000

Lelang pengadaan elevator MPR diikuti sebanyak 38 Perusahaan, dan lelang Elevator ini dimenangkan oleh PT. TBU (PT. Triglobalindo Berkat Utama) yang beralamat di JL.Bintara 7 Rt.001, Rw.002 Kota Bekasi Jawa Barat.

Example 300x600

Selanjut PT TBU melakukan kontrak Lumsum dengan pihak MPR dengan anggaran sebesar Rp.2.717.280.000. Dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari, terhitung mulai tanggal 13 September sampai dengan 11 Desember 2022.

Kemudian Pekerjaan telah dinyatakan selesai tanggal 19 Desember 2022 melalui BAST No. 205/BAST/TBU/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022.

Dan ternyata ditemukan adanya keterlambatan pekerjaan. Untuk itu pihak PT.TBU harus mendapat sanksi denda sebesar Rp.19 juta karena adanya keterlambatan selama 8 hari kerja, dihitung mulai tanggal 11 sampai dengan 19 Desember 2022.

Meskipun Elavator sudah selesai dikerjakan oleh PT.TBU, ternyata belum boleh operasikan oleh pihak MPR karena belum memperoleh ijin laik jalan atau Surat Layak Operasi (SLO) dari
Depnaker Pemda DKI Jakarta sebagai pihak yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja untuk lift pengangkutan orang.

Lalu PT TBU mengajukan Surat Permohonan Pengajuan Surat Layak Operasi ke PT TKE selaku prinsipal lift pada 16 Januari 2023. Pemeriksaan dan Pengujian Pertama Layak Fungsi K3 Elevator telah dilaksanakan pada 23 Februari 2023 oleh PT OTP sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan dinyatakan bahwa lift/elevator dapat dioperasikan.

Namun ditemukan beberapa kelalaian yang PT.TBU harus melengkapi seperti belum terpasang di kamar mesin seperti lampu emergency dan AC. Selanjutnya Pintu kamar mesin agar dipasang tahan api dan panic door.

Kemudian Pelindung lubang tali baja agar dipasang. SOP elevator bahasa indonesia agar dibuat. Adanya Setting eksentrik pintu, dan Panel PHB agar dipasang cairan isolator serta Switch fire, general alarm, detector gempa agar dikoneksikan dengan elevator.

Dan akibat ijin laik jalan dari Depnaker terlambat terbit, maka PT.TBU mendapat sanksi lagi, sanksi keterlambatan selama 86 hari, dihitung mulai 19 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023 dengan membayar sebesar Rp.210.528.000.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *