Menkeu Tanda tangani sistem perpajakan yang lebih adil
MoneyTalk, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR), sebuah langkah penting dalam mendorong transparansi ekonomi dan perpajakan. Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya, sebagai bagian dari komitmen global untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan menekan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.
MLI STTR adalah salah satu instrumen dalam Pilar 2 dari kesepakatan global yang bertujuan mengatasi praktik penghindaran pajak internasional, terutama oleh perusahaan multinasional. Dengan MLI STTR, negara-negara memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak tambahan sebesar 9% atas penghasilan tertentu seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menerapkan tarif pajak kurang dari 9%.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk penghasilan intragrup dengan nilai di atas 1 juta euro per tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan lain seperti jasa, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).
Penandatanganan MLI STTR oleh Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem perpajakan dan memastikan keadilan dalam kerja sama ekonomi global. Aturan ini berperan dalam menciptakan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan domestik tidak dirugikan oleh praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan besar.
Selain itu, MLI STTR akan memperkuat ketentuan anti-penghindaran pajak di Indonesia dan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi makro, seperti inflasi, ketimpangan, dan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sri Mulyani menyatakan bahwa kehadiran instrumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap negara mampu melindungi basis pajaknya dari erosi akibat penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.
“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara, dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Menkeu dalam siaran persnya dikutip Jumat (20/09)
Ketentuan MLI STTR akan diberlakukan secara serentak tanpa negosiasi bilateral, namun implementasinya memerlukan proses ratifikasi oleh pemerintah. Aturan ini diperkirakan akan berdampak pada 29 P3B Indonesia dengan negara mitra, yang artinya kesepakatan pajak yang telah ada akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan MLI STTR. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pajak, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara.
Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR juga sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif global ini menunjukkan kesiapan negara untuk mematuhi standar internasional dalam perpajakan dan transparansi ekonomi, yang merupakan salah satu prasyarat untuk keanggotaan OECD.
Keikutsertaan dalam MLI STTR juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi basis pajaknya. Hal ini sangat relevan mengingat semakin tingginya persaingan antar negara dalam menarik investasi, di mana sering kali terjadi perang tarif pajak yang justru merugikan negara-negara dengan perekonomian berkembang.
Penandatanganan MLI STTR oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merupakan langkah signifikan dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan implementasi yang efektif di lapangan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan negara untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan merata.
Komitmen Indonesia dalam MLI STTR bukan sekadar soal aturan pajak, melainkan juga sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan fiskal dan memastikan bahwa semua pelaku ekonomi, baik domestik maupun internasional, berkontribusi secara adil dalam pembangunan bangsa.(c@kra)