Keterlaluan Kalau Dana Haji  Diambil untuk Pembangunan Infrastruktur Rezim Jokowi

0

MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah acara yang disiarkan melalui kanal YouTube Amri Mahe Channel pada Sabtu (14/09), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai isu penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Pertanyaan ini mencuat kembali setelah sempat menjadi perbincangan publik pada tahun 2017, di mana ada wacana penggunaan dana haji sebagai salah satu sumber pembiayaan infrastruktur pemerintah.

Sri Mulyani dengan tegas menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur memang merupakan salah satu prioritas pemerintah, yang didanai dari berbagai sumber. Namun, mengingat keterbatasan anggaran negara, pemerintah berupaya mencari strategi kreatif untuk meningkatkan pendanaan pembangunan. Salah satunya melalui surat utang negara dalam bentuk sukuk, yang dapat dibeli oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memborongnya.

Sebelumnya MoneyTalk sudah menayangkan BPKH (Badan Pengelolaan keuangan Haji) menyimpan dana haji di berbagai instrumen Keuangan sebagai investasi Jangka Panjang

Dan Instrumen Investasi BPKH untuk menyimpan dana haji, ada pada SBN (Surat Berharga Negara). Dimana Pada bulan Desember 2020 BPKH memiliki dua jenis instrumen sukuk negara yaitu dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), dan instrumen SBSN dalam mata uang USD, atau Dollar Amerika.

Selanjutnya nilai investasi yang ditanam pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp.14.6 Triliun, dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebesar Rp.33.2 Triliun serta ditambah instrumen SBSN dalam mata uang USD sejumlah USD.200 juta.

Instrumen perbankan yang lain, BPKH menempati duit Haji pada sukuk Korporasi. Dalam Sukuk Korporasi dana haji yang disimpan untuk investasi jangka panjang sebesar Rp.2.7 Triliun. Alasan menyimpan dana haji di sukuk Korporasi lantaran memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah.

Investasi BPKH selanjutnya juga ada di RDST (Reksadana Terproteksi Syariah). Tujuan BPKH telah melakukan investasi pada instrumen reksadana terproteksi syariah untuk mengoptimalkan imbal hasil dengan beberapa manajer investasi mitra BPKH.

di mana underlying atas reksadana tersebut adalah SBSN. Nilai Aktiva Bersih RDST yang dimiliki per 31 Desember 2020 sebesar Rp35.862.645.486.134,00 diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

Beginilah cerita BPKH menempatkan dana haji pada instrumen perbankan. Tentu sebagian masyarakat harus mengawasi cara kerja BPKH ini agar duit dana haji tidak dikorupsi.

Kemudian Sri Mulyani dengan tegas membantah tudingan bahwa pemerintah menggunakan dana haji untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan infrastruktur. Menurutnya, isu ini sering dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu, terutama ketika dikaitkan dengan agama. “Selalu ada yang memelintir, seolah-olah Menteri Keuangan kekurangan dana sampai harus menggunakan dana haji. Itu tidak benar, dan saya berharap mahasiswa memahami hal ini,” ujarnya.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.