Dana Haji hilang dari Catatan Laporan Keuangan Ditjen PHU Kemenag dan BPKH, Mau Korupsi ?
MoneyTalk,Jakarta – Pada tahun 2020 BPKH transfer dana ke Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah)
Kemenag sebesar Rp.Rp7.194.288.838. Dana ini diperuntukan untuk membiayai Pengadaan buku manasik sebesar Rp3.499.168.838 dan gelang identitas jemaah haji sebesar Rp2.956.096.000.
Belanja Pengadaan buku manasik dan gelang identitas untuk digunakan para jamahaan haji pada dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Dan ternyata pada Ditjen PHU Kemenag ada duit tersisa sebesar Rp.Rp739.024.000 dari Belanja buku Manasik dan gelang Identitas tersebut.
Biarpun ada sisa dana sebesar Rp.739 juta tapi seperti hilang atau diduga dihilangkan dari catatan laporan keuangaan LKOPIH (Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji) maupun LK BPKH.
Seharusnya sisa dana tersebut bisa dicatat sebagai utang atas pekerjaan yang masih harus dibayarkan, baik pada LKOPIH maupun LK BPKH.
Namun menurut audit BPK, mengutip
Menurut penjelasan dari Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengelolaan Keuangan Operasional
Haji PKOH (Pengelolaan Keuangan Operasional Haji),Sisa dana tersebut akan digunakan untuk pelunasan pengadaan gelang jemaah untuk pekerjaan distribusi gelang ke embarkasi-embarkasi dan grafir nama jemaah.
Dan yang paling tambah mencurigakan adalah sampai per 31 Desember 2020 Gelang dan buku manasik tersebut belum dibagikan kepada
jemaah Haji.
Dimana rencananya akan dibagikan kepada jemaah haji yang batal berangkat pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Begitulah kelakuan orang orang dan lembaga lembaga yang mengurus jamaah Haji. Siapa mereka? Yaitu Ditjen PHU Kemenag dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).