Ada Yang Tahu, Dimana disimpan Dana Haji. Nih Jawabannya….!
MoneyTalk,Jakarta – Pada tahun 2019, BPKH mengelola keuangan Haji sebesar Rp.125.2 Triliun. Dan pada tahun 2020, dana haji yang harus dikelola BPKH sebanyak Rp.145.7 Triliun. Berarti dari tahun 2019 ke 2020, Dana Haji mengalami peningkatan sebesar Rp.20.5 Triliun.
Kemudian, sesuai dokumen yang diterima Moneytalk.id bahwa BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menyimpan dana haji di berbagai instrumen perbankan sebagai investasi Jangka Panjang
Dan Instrumen Investasi BPKH untuk menyimpan dana haji, ada pada SBN (Surat Berharga Negara). Dimana Pada bulan Desember 2020 BPKH memiliki dua jenis instrumen sukuk negara yaitu dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), dan instrumen SBSN dalam mata uang USD, atau Dollar Amerika.
Selanjutnya nilai investasi yang ditanam pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp.14.6 Triliun, dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebesar Rp.33.2 Triliun serta ditambah instrumen SBSN dalam mata uang USD sejumlah USD.200 juta.
Instrumen perbankan yang lain, BPKH menempati duit Haji pada sukuk Korporasi. Dalam Sukuk Korporasi dana haji yang disimpan untuk investasi jangka panjang sebesar Rp.2.7 Triliun. Alasan menyimpan dana haji di sukuk Korporasi lantaran memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah.
Investasi BPKH selanjutnya juga ada di RDST (Reksadana Terproteksi Syariah). Tujuan BPKH telah melakukan investasi pada instrumen reksadana terproteksi syariah untuk mengoptimalkan imbal hasil dengan beberapa manajer investasi mitra BPKH.
di mana underlying atas reksadana tersebut adalah SBSN. Nilai Aktiva Bersih RDST yang dimiliki per 31 Desember 2020 sebesar Rp35.862.645.486.134,00 diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Beginilah cerita BPKH menempatkan dana haji pada instrumen perbankan. Tentu sebagian masyarakat harus mengawasi cara kerja BPKH ini agar duit dana haji tidak dikorupsi.