OJK adalah Malaikat Maut Tapi Takut Memeriksa 9 Perusahaan

0

MoneyTalk,Jakarta – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah Malaikat Maut. Tugas dan tanggungjawab mencabut nyawa bagi makhluk hidup seperti perusahaan – perusahaan yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan non Bank.

Pada tahun 2022 Makhluk hidup yang bernama Bank Umum yang menjadi objek Pengawasan OJK sebanyak 119 Bank. Dengan rincian Jumlah Bank Umum Konvensional (BUK) sebanyak 107, dan Bank Umum Syariah (BUS) sebanyak 12.

Kemudian makhluk hidup yang bernama Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menjadi Objek Pengawasan OJK sebanyak 1.619 Bank. Dengan rincian Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 1.454 Bank,dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebanyak 165 Bank

Dan Makhluk hidup yang bernama Perusahaan Pembiayaan (PP) pada tahun 2020 Berjumlah 176, dan pada tahun 2021 berjumlah 167, serta pada tahun 2022 semakin menurun, tinggal sebanyak 157.

Selanjutnya Adapun status pengawasan pada PP pada tahun 2022 untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) Dalam Status Pengawasan Intensif (NDPI) berjumlah 15 PP

Sedangkan LJKNB Dalam Status Pengawasan Khusus (NDPK) berjumlah 5 (lima) perusahaan. Terdapat 9 (sembilan) perusahaan yang belum pernah dilakukan pemeriksaan langsung, yaitu pertama, PT SGMW Multifinance Indonesia, Kedua, PT SMFL Leasing Indonesia, ketiga, PT ITC Auto Multi Finance, Keempat, PT Swadharma Bhakti Swadaya Finance, Kelima,PT Tifa Finance, keenam,PT BRI Multifinance Indonesia, ketujuh,PT Astra Auto Finance, kedelapan PT Summit Oto Finance, dan sembilan, PT Arthaasia Finance.

Leave A Reply

Your email address will not be published.