Bobol dan Jual Data BKN, Seorang Guru Honorer Diringkus

  • Bagikan
Bobol dan Jual Data BKN, Seorang Guru Honorer Diringkus
Bobol dan Jual Data BKN, Seorang Guru Honorer Diringkus

MoneyTalk, Jakarta – Seorang guru honorer berinisial BAG (25) diringkus oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah meretas situs milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjual data yang diperolehnya secara ilegal. Aksi peretasan yang dilakukan BAG menargetkan situs satudataasn.bkn.go.id yang menyimpan data Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tersangka inisial BAG umur 25 tahun bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada wartawan, Selasa (24/9).

Himawan menerangkan, peretasan yang dilakukan oleh BAG mulai dilakukan pada 9 Agustus lalu. Saat itu BAG meretas situs BKN dengan domain https://satudataasn.bkn.go.id/. Dalam aksinya itu, BAG masuk ke dalam situs menggunakan akses milik admin situs yang diperoleh dari salah satu forum di breachforums.st.

“Pada breachforum.st dapat ditemukan banyak kredensial atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia. Ada user yang masih aktif dan sudah expired,” ucap Himawan.

BAG yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Jawa Timur, mengakses situs tersebut menggunakan kredensial yang ia peroleh dari forum peretas breachforum.st. Setelah berhasil masuk ke dalam sistem pada 9 Agustus 2024, BAG mengunduh data sebesar 6,3 GB berisi struktur database dan sampel data ASN dari salah satu provinsi. Data tersebut kemudian diunggahnya ke situs pastebin.com untuk menarik calon pembeli di forum peretas.

Dalam tindakannya, BAG menawarkan data tersebut melalui akun breachforum.st dan menyertakan kontak akun Telegram untuk transaksi lebih lanjut. Polisi berhasil mengungkap identitas BAG berkat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan penelusuran aktivitas di dunia maya.

BAG akhirnya ditangkap di rumahnya di Banyuwangi pada 11 September 2024. Dia kini dijerat dengan Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi dan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kebocoran data di Indonesia, yang menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi di sektor publik. Pemerintah diharapkan memperketat sistem keamanan siber, mengingat pentingnya menjaga kerahasiaan data ASN dan informasi lainnya yang bersifat sensitif.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *