Ini Bukan Dungu Ketika BPJS Ketenagakerjaan Rugi beli Tanah di Bogor
MoneyTalk,Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan melakukan investasi Properti pada bidang tanah seluas 1.870.580m2 di Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. Dimana harga perolehan tanah tersebut sebesar Rp.41.502.760.000.
Dan asal muasal tanah yang sudah diperoleh BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari PT. Bank Pacific, dan pemilik tanah yang bernama PNS.
Dimana PT. Bank Pacific sesuai Dokumen AJB Nomor 13/01/CARIU/1998 tanggal 30 Juni 1998 harus menyerahkan lahan dalam bentuk Commercial Papers kepada PT Jamsostek (Persero) sebesar Rp.14.400.000.000
Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga harus membayarkan lagi ke Sdr. PNS selaku Penjual sebesar Rp26.752.760.000.
Hal ini menunjukkan bahwa hasil perolehan tanah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus menghapus piutang senilai Rp.14.400.000.000 atas nama PT Jamsostek dan diharuskan membayar selisih nilai secara tunai sebesar Rp.26.752.760.000.
Selanjutnya investasi BPJS Ketenagakerjaan atas tanah tersebut sampai dengan saat ini tidak menerima keuntungan investasi berupa aliran kas ataupun penerimaan atas pemanfaatan lahan tersebut.
Dan paling menyedihkan dan bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan adalah diketahui bahwa kepemilikan atas tanah tersebut juga masih berpotensi bermasalah karena terdapat warga sekitar yang mengklaim adanya bagian tanah yang merupakan milik warga.
Hal ini Berdasarkan Surat Kepala Desa Sirnasari kepada Dirut PT Jamsostek Nomor 593/31/VI/2002 tanggal 27 Juni 2002 dan Nomor 593/ – Pem tanggal 26 April 2007 diketahui bahwa terdapat tanah seluas 316.320m2 yang dimiliki 22 orang warga masih tercatat di Buku Induk C Desa dan belum pernah diperjualbelikan.
Jadi lahan yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan dengan penyerahan Commercial Papers dan pembayaran tunai tersebut tidak bersih, aman dan bebas dari potensi sengketa dan permasalahan hukum. Dan Hal ini BPJS Ketenagakerjaan jangan katakan mereka dungu sebut saja rugi.