MoneyTalk,Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanah pada enam Lokasi dalam bentuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tapi sayang lahan tanah tersebut masih belum bisa dimanfaatkan dan belum menguntungkan bagi penerimaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang diperoleh Moneytalk.id, Enam lahan tanah tersebut, Pertama berada di Bogor, yaitu di Jalan Cariu, Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan Luas 1,870,580 m2, dan Harga perolehan sebesar Rp.41.502.760.000. Nilai appraisal terakhir sebesar Rp.167.004.000.000
Yang kedua di Jakarta Selatan yaitu di Tanah di Jalan Muhtar Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dan luas 30,545 m2. Dengan Harga Perolehan sebesar Rp. 1.257.104.018. Nilai appraisal terakhir sebesar Rp 270.178.806.000
Ketiga Tanah di Jalam. Jend Sudirman, Desa Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan Luas 9,736 m2. Dengan Harga Perolehan sebesar Rp.1.736.674.450. Dan Nilai appraisal terakhir sebesar Rp. 84.703.200.000
Keempat Tanah di Desa Bugel, Kecamatan Tangerang, Kotamadya Tangerang Jalan Moch Toha, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci tangerang, Banten dengan Luas 204,914 m2. Dengan harga perolehan sebesar Rp.12.321.083.605. Dan Nilai appraisal terakhir sebesar Rp.1.157.371.392.000
Kelima Tanah di Jalan Penghulu Haji Hasan Mustopha No.45, Kel Neglasari kec.Cibeunying Kaler, Bandung dengan luas 7,024 m2. Dengan harga perolehan sebesar Rp.363.370.450. Dan Nilai appraisal terakhir sebesar Rp.60.406.400.000
Dan Keenam Tanah di Jalan Majasari Pegaden, Desa Kamarung, Kec. Pegaden, Kab. Subang, Jawa Barat dengan luas 15,700 m2.. Dengan harga perolehan sebesar Rp.942.000.000. Dan Nilai appraisal terakhir sebesar Rp.60.406.400.000
Selain lahan tanah milik BPJS Ketenagakerjaan ini belum bisa menjadi penerimaan, tapi sangat membebanin keuangan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Dan beban yang harus ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan minimal sudah mencapai Rp.15.581.914.258
Wow gede sekali duit Buruh hilang dengan begitu saja hanya untuk biaya-biaya pengamanan maupun biaya pengurusan masalah hukum atas tanah tersebut.





