Modus Dugaan Korupsi pada Era Nina Agustina
MoneyTalk,Jakarta – Pada era Bupati Nina Agustina, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mempunyai Program yang bernama Pendidikan Santri Tahfizh Takhassus atau Penghapal Al-qur’an dengan anggaran sebesar Rp3.348.290.800,00.
Dan Program pendidikan penghafal Al-qur’an sudah direncanakan sejak Tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Program Pendidikan Santri Tahfizh Takhassus.
Pada pelaksanaan Program Pendidikan Santri Tahfizh Takhassus Tahun 2021, Pemda Indramayu menyediakan anggaran untuk makanan dan minuman (mamin) di rumah tahfizh untuk para santri, muhafizh dan admin selama dua semester.
Selanjutnya Penyediaan mamin pada tahun 2021 dilakukan melalui pihak ketiga. Dan pihak ketiga ini dipilih melalui proses lelang untuk paket pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp.200.000.000,00, dan melalui pengadaan langsung untuk paket pekerjaan dengan nilai kurang dari Rp 200.000.000,00.
Dalam proyek Mamin ini Terdapat 20 paket pekerjaan pengadaan yang terdiri dari 8 paket hasil lelang dan 12 paket hasil pengadaan langsung. Kemudian pihak ketiga memiliki kewajiban untuk menyediakan mamin di rumah tahfizh setiap hari sebanyak tiga kali dengan menu atau spesifikasi yang telah ditetapkan. Harga satuan mamin untuk setiap pihak ketiga bervariasi antara Rp.61.600,00 sampai dengan Rp.64.750,00 per orang perhari.
Ketika meminta tanggapannya Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah menyatakan bahwa Mamin Buat rumah tahfizh diduga banyak penyimpangan yang harus diusut Kejati Jawa Barat.
Bentuk penyimpangan dimulai ketika pihak ketiga tidak pernah secara langsung menyediakan mamin untuk para santri, muhafidz dan instruktur rumah tahfizh, tambah Febri.
Dan Pihak ketiga hanya memberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengurus rumah tahfizh muhafizh atau pengelola rumah tahfizh lainnya. uang tunai ini oleh Pihak ketiga diserahkan langsung kepada instruktur rumah tahfizh atau admin secara bertahap setiap bulan atau setiap dua minggu, lanjut Febri.
Selanjutnya Jumlah uang yang diterima oleh pengelola rumah tahfizh dari pihak ketiga hanya sebesar Rp.35.000,00 per orang per hari. Dan dari sini diminta kepada Kejati Jawa Barat untuk segera memanggil para direktur perusahaan, Sekda Kabupaten Indramayu, dan Bupati Indramayu, tegas Koordinator Nasional GSBK .