MoneyTalk,Jakarta – Di Bank Panin pada periode Juli 2009 sampai sampai dengan Mei 2014 ada menyerahkan berupa 166 SHGB seluas 165.746 m2 kepada debitur hapus buku atas nama PT PAM (PT Puri Asri Mulia).
Alasan penyerahan sertifikat ini untuk kepentingan perpanjangan jangka waktu sertifikat.Tetapi Penyerahan sertifikat agunan tersebut tidak tercatat dalam recovery sebagai pengurang outstanding dan sertifikat tersebut tidak dikembalikan ke bank.
Kemudian dari kasus ini, Apakah ada permainan atau kongkalikong Antara Bank Panin dengan PT Puri Asri Mulia?
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ternyata bahwa bank Panin belum melakukan verifikasi atas 166 SHGB agunan kredit hapus buku tersebut kepada BPN. Dan hal ini berarti OJK dibohongi oleh Bank Panin.
Kebohongan lain Bank Panin kepada OJK adalah bahwa Bank Panin akan mengajukan blokir SHGB ke BPN dan mengajukan upaya hukum kepada debitur dengan target penyelesaian Maret 2022.
Tetapi yang lebih penting adalah keseriusan OJK untuk menyelesaikan kasus hapus buku Bank Panin tersebut. Dimana OJK akan mempergunakan tindak pidana perbankan sehubungan dengan hilangnya 166 sertifikat PT Puri Asri Mulia.
Hal ini dilakukan apabila Bank Panin tidak melakukan blokir ke BPN terhadap 166 sertifikat agunan dan juga melakukan upaya hukum atau somasi kepada PT Puri Asri Mulia.