KSST: Perlukah Pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM?

  • Bagikan
KSST: Perlukah Pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM?
KSST: Perlukah Pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM?

MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah pernyataan tertulis, Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), menyampaikan pandangannya kepada MoneyTalk mengenai wacana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Ronald, pembentukan Ditjen Gakkum memiliki tujuan utama pemberantasan berbagai aktivitas ilegal di sektor tambang, seperti Penambangan Tanpa Izin (PETI), illegal drilling, serta aktivitas ilegal lain di area pertambangan mineral dan batubara. Namun, apakah pembentukan direktorat baru ini benar-benar diperlukan, dan apakah akan efektif?

Mengapa Ditjen Gakkum Dianggap Penting?

Seperti yang diutarakan oleh KSST, sektor pertambangan masih menyimpan berbagai permasalahan hukum yang serius. Masalah PETI, pencurian mineral, pelanggaran izin usaha pertambangan, konflik agraria, dan korupsi adalah contoh kasus yang kerap ditemui dan berdampak langsung pada lingkungan, masyarakat sekitar, dan keuangan negara. Dampak buruk ini, meliputi:

Kerusakan lingkungan. Pembabatan hutan, pencemaran air, dan terjadinya longsor merupakan dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal.

Kerugian negara. Hilangnya potensi pendapatan dan pajak yang besar, yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor tambang yang legal.

Konflik social. Ketegangan sosial yang terjadi antara perusahaan tambang dengan masyarakat setempat atau adat, yang kerap berujung pada konflik terbuka.

Pelanggaran HAM. Hak-hak masyarakat, lingkungan yang layak, dan pekerjaan yang manusiawi sering kali diabaikan.

KSST melihat, hadirnya Ditjen Gakkum akan memainkan peran sentral sebagai ujung tombak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tujuannya untuk mencegah kerugian aset negara, serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam industri tambang.

Perlukah Ditjen Gakkum di Tengah Lembaga Hukum yang Sudah Ada?

Saat ini sektor penegakan hukum di Indonesia telah memiliki beberapa institusi yang berperan, seperti Kepolisian (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menangani berbagai pelanggaran hukum, termasuk di sektor energi dan sumber daya mineral. Lantas, apakah kehadiran Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM hanya akan menambah beban anggaran dan memperumit birokrasi?

Menurut KSST, perlu ada penjelasan yang jelas dan terang kepada publik terkait tugas utama, lingkup kerja, dan manfaat strategis Ditjen Gakkum. Jika Ditjen Gakkum memang mampu memberikan solusi konkret atas berbagai permasalahan di sektor pertambangan, maka kehadirannya akan sangat berarti. Namun, jika tidak, pembentukan Ditjen Gakkum dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas yang menghamburkan anggaran negara.

Tantangan dalam Mewujudkan Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat

KSST juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam setiap langkah Ditjen Gakkum. Jika ditjen ini terbentuk, transparansi harus menjadi pilar utama untuk menghindari konflik kepentingan atau praktik korupsi di dalamnya. Selain itu, KSST menggarisbawahi bahwa Ditjen Gakkum perlu melibatkan masyarakat luas dalam proses penegakan hukum, khususnya masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang. Dengan melibatkan publik, Ditjen Gakkum dapat membangun kepercayaan dan menciptakan area pertambangan yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Sebuah Solusi atau Tambahan Beban Birokrasi?

KSST menekankan bahwa jika Ditjen Gakkum gagal menjalankan tugasnya dengan efektif dan adil, maka pembentukannya akan dianggap sebagai pemborosan anggaran dan hanya memperbesar struktur birokrasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa direktorat ini memiliki kebijakan yang jelas, sumber daya yang cukup, dan koordinasi yang baik dengan lembaga penegak hukum lain untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Wacana pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM masih memicu perdebatan tentang efektivitasnya. Di satu sisi, KSST melihat potensi besar dari adanya Ditjen Gakkum sebagai solusi atas permasalahan di sektor tambang. Namun, di sisi lain, tanpa tujuan dan arahan yang jelas, Ditjen Gakkum hanya akan menjadi beban tambahan bagi anggaran negara. Transparansi, partisipasi masyarakat, serta komitmen terhadap lingkungan dan HAM menjadi kunci yang harus diperhatikan jika Ditjen Gakkum benar-benar ingin berdiri sebagai lembaga penegakan hukum yang efektif dan berintegritas di sektor tambang.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *