Kapolresta Barelang Menyebarkan Fitnah dan Berita Bohong

  • Bagikan
Bukan Main Tembak-tembakan, Ini Serius Polisi Tembak Polisi
Bukan Main Tembak-tembakan, Ini Serius Polisi Tembak Polisi

MoneyTalk, Jakarta – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, sebagaimana dalam pemberitaan Tribunbatam tanggal 7 Februari 2025 manyatakan bahwa Nenek Awe memukul karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) menggunakan tongkat.

“Dalam video tersebut, tersangka Nenek Awe memukul korban yang disandera warga menggunakan tongkat,”

Pernyataan Kapolresta Barelang tersebut merupakan tuduhan yang serius yang bermuatan fitnah dan berita bohong yang sengaja disebarluaskan untuk membangun insinuasi jahat terhadap Nenek Awe yang adalah Pejuang Rempang, Tuding Solidaritas Nasional untuk Rempang

Menurut. Solidaritas Nasional untuk Rempange Pernyataan tersebut juga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial) berdasarkan hukum dan HAM.

Berdasarkan video yang ditunjukkan oleh penyidik maupun video yang dimiliki tim hukum, tidak ada satupun yang dapat membuktikan secara nyata Nenek Awe memukul seseorang menggunakan tongkat sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut sangat tendensius dan tidak objektif serta terkesan menggiring opini, untuk membenarkan tindakan Kriminalisasi yang dilakukan terhadap Nenek Awe dan 2 orang lainnya, lanjut Solidaritas Nasional untuk Rempang

Beberapa hari sebelumnya Polresta Barelang juga menyebarkan berita bohong dengan mencatut nama AMAR-GB dan LAM Batam disebut menghadiri audiensi yang diinisiasi oleh Polresta Barelang.

Tindakan dan pernyataan tersebut semakin membuktikan bahwa Polresta Barelang tidak profesional dalam menangani perkara penyerangan PT MEG terhadap masyarakat Rempang, baik peristiwa yang terjadi pada 17 Desember 2024 maupun peristiwa 18 September 2024 yang hingga kini menguap meskipun mengakibatkan banyak korban Yang salah satunya adalah Nenek Awe mengalami patah tangan.

Tindakan menyebarkan berita bohong dan pencatutan nama AMAR GB dan LAM BATAM tersebut memvalidasi dugaan penetapan tersangka terhadap nenek Awe dan kawan-kawan merupakan tindakan pemidanaan yang dipaksakan atau dilandasi dengan itikad buruk atau yang dalam praktik peradilan kerap disebut sebagai “Kriminalisasi”.

Atas hal-hal tersebut di atas, Kami Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang Mendesak:

Pertama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk Memerintahkan Karo Wasidik Bareskrim Polri mengevaluasi pemolisian yang dilakukan dengan itikad buruk atau kriminalisasi terhadap Nenek Awe, Sani Rio dan Abu Bakar melalui gelar perkara khusus;

Kedua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kadiv Propam untuk memeriksa Kapolresta Barelang secara etik dan disiplin karena telah membangun insinusi jahat terhadap Nenek Awe dengan menyebarkan berita bohong;

Ketiga Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polresta Barelang untuk mencabut status tersangka Nenek Awe, Sani Rio dan Abu Bakar;

Keempat, ⁠Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polresta Barelang melakukan penegakan hukum terhadap semua Tim Keamanan PT MEG terlibat dalam serangan 18 September dan 17 Desember 2024 secara transparan dan akuntabel atau penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri;

Kelima Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan evaluasi kinerja Polresta Barelang terkait dengan kasus ini secara keseluruhan;

Dan keenam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Komnas Perempuan baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku segera mempercepat perlindungan terhadap Nenek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar

Dan Solidaritas Nasional untuk Rempang terdiri dari Edy Kurniawan Wahid, YLBHI, ⁠Ardo Simanjuntak, LBH Mawar Saron, ⁠Nofita Putri Manik, LSBH MK ,Teo Reffelsen, WALHI, dan Andri Alatas, LBH Pekanbaru

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *