MoneyTalk, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dinilai secara serampangan telah membatalkan penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dalam pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System (WNTS) ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau.
“Ini disebut model tata kelola salah paham, diduga kental ada motif meraih keuntungan kawan Pak Menteri, kami berharap APH menelisiknya,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Selasa (25/2/2025) di Jakarta.
Yusri mengutarakan, CERI telah mengkonfirmasi secara resmi melalui surat elektronik ke Menteri ESDM. Namun, tidak ada keterangan apa pun dari Menteri ESDM. Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada CERI mengatakan bahwa surat elektronik CERI tersebut telah diterima Menteri ESDM.
Yusri lebih lanjut membeberkan, CERI telah mendapat bocoran Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 20.K/MG.01/MEM.M/2025 tanggal 22 Januari 2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6105K/12/MEN/2016 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Dari Pipa West Natuna Transportation System (WNTS) Ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau.
“Menurut berita media pada 30 Juli 2024, PT PGN (Persero) Tbk mendapatkan alokasi gas sebesar 124 miliar kaki kubik (Bcf) dari Conrad Asia Energy Ltd dengan harga USD 5,5
per MMBTU dari Lapangan Mako, Blok Duyung lepas pantai cekungan Natuna Barat. Gas ini akan dialirkan melalui Pipa WNTS ke Batam, Kepulauan Riau,” beber Yusri.
Selain itu, kata Yusri, malah Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman kepada media Bisnis.com pada 1 Oktober 2024, Kementerian ESDM telah
memastikan aliran gas dari pipa West Natuna Transportation System (WNTS) tersambung ke Pulau Rempang Batam pada tahun 2028. Proyek Pipa tersebut akan menyambungkan jaringan gas dari Natuna ke Sumatera yang juga akan tersambung ke jaringan pipa Dumai Sei Mangkei, diperkirakan akan selesai semuanya pada tahun 2028.
“Hal tersebut di atas menurut Sulaeman, sesuai dengan rencana tersambungnya semua pipa Sumatera dan Jawa pada tahun 2028 serta bersamaan dengan berakhirnya kontrak suplai gas dari Natuna ke Singapura. Sehingga, alokasi gas dari Natuna tersebut semuanya dipasok ke jaringan pipa Sumatera-Jawa,” lanjut Yusri.
Yusri mengutarakan, CERI telah mempertanyakan dasar pemikiran pembatalan penugasan kepada PT PGN (Persero) tersebut.
“Mengingat di dalam dasar pertimbangan Kepmen ESDM tersebut tidak menyebutkan bahwa Kementerian ESDM pernah menyurati PT PGN (Persero) Tbk, untuk menanyakan apa alasan PT PGN (Persero) Tbk belum membangun jaringan pipa WNTS, sehingga Menteri ESDM perlu menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 20.K/MG.01/MEM.M/2025,” ungkap Yusri.
Yusri sudah berulang kali mengkonfirmasi hal-hal tersebut kepada Direksi PGN dan Corsec, terutama soal informasi bahwa PGN telah menyelesaikan studi Front End Engineering Design (FEED) dan Final Investment Decision (FID) serta PGN sudah siap melaksanakan konstruksinya pada tahun 2025, lantaran RKAP PGN tahun 2025 telah disahkan oleh Pertamina (Persero) dan Kementerian BUMN. “Namun, sayangnya pihak PGN bungkam,” ungkap Yusri.
Namun menurut Yusri, jika benar bahwa PGN telah menyelesaikan FEED, FID dan proyek pipa tersebut sudah masuk RKAP 2025, maka langkah Menteri ESDM mencabut penugasan tersebut diduga bisa memenuhi pasal tindak pidana korupsi.
“Akan tetapi untuk kepastian dugaan itu sudah menjadi tugas APH, mulai dari KPK, Kejagung atau Bareskrim untuk bisa menelisiknya,” ketus Yusri.
Selain itu, muncul keanehan, kata Yusri, Menteri ESDM malah setelah membatalkan Kepmen Nomor 6105K/12/MEN/2016, barulah meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas untuk berkoordinasi serta menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM terkait dengan strategi dan opsi kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian pipa gas West Natuna Transportation System ke Pulau Pamping, Provinsi Kepulauan Riau.
“Lazimnya, saran dan pertimbangan untuk mencabut Kepmen ESDM itu harusnya dilakukan sebelum dicabut, bukan setelah dicabut,” tutup Yusri.