Pemborosan Subsidi Pupuk Rp2,83 Triliun Seret Pupuk Indonesia, CBA Desak KPK Periksa Direksinya

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut adanya pemborosan belanja subsidi pupuk selama 2020 hingga 2022, senilai Rp2,92 triliun.

Dan, sebesar Rp2,83 triliun menyeret PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang sangat dinantikan petani.

“Di antaranya sebesar Rp2,83 triliun, karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia, belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk,” tulis BPK, dikutip Rabu (28/5/2025).

Dalam temuan ini, BPK melihat ada yang ganjil. Misalnya, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi. malah diserahkan ke produsen dengan biaya produksi termahal.Sedangkan produsen dengan biaya produksi terendah malah diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.

“Saya kira ini perlu dibongkar KPK. Saya kira tidak sulit karena BPK sudah berikan petunjuknya. Oknum direksi PT Pupuk Indonesia harus bertanggung jawab. Panggil dan periksa semuanya ke KPK,” kata Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (5/6/2025).

Masalah ini, menurut Uchok, tak bisa dianggap sepele. Selama ini, petani seringkali mengeluhkan sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Kalaupun ada, perlu biaya tinggi untuk memebusnya. Alhasil, petani menjadi malas untuk menggarap sawah yang berdampak kepada rendahnya produksi beras nasional.

“Ini harus dibongkar. Karena terkait dengan nasib petani, rendahnya produksi beras nasional serta cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. Kalau KPK enggak mampu bisa diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) tuh,” ungkapnya.

Dalam audit ini, BPK membeberkan, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing produsen pupuk.

“Temuan BPK ini kan sudah jelas. Pemerintah harus copot keduanya (Dirut dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia). Selanjutnya aparat penegak hukum memeriksa keduanya,” kata Uchok sky

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *