MoneyTalk, Jakarta – Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, melontarkan kritik keras terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 371 Tahun 2025, yang disebutnya sebagai “regulasi kontroversial” untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Aturan baru itu dianggap menutup akses publik terhadap informasi ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), kecuali atas izin pribadi kandidat.
Menurut Beathor, regulasi tersebut justru berpotensi menghalangi transparansi dan mengikis hak publik untuk mengawasi integritas calon pemimpin bangsa. “Ini sama saja memproteksi capres/cawapres yang berijazah meragukan atau bahkan palsu. Publik tidak boleh tahu tanpa izin kandidat. Ini ancaman besar bagi demokrasi,” tegasnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/9/2025).
Beathor menilai, isi keputusan itu bukan sekadar regulasi administratif, melainkan sinyal dukungan tersembunyi bagi figur-figur non-konvensional yang ingin maju ke panggung nasional. Ia bahkan menyinggung nama Herkules, tokoh yang kerap disebut-sebut dalam wacana politik jalanan.
“Dengan peraturan baru itu, seolah KPU membuka jalan untuk siapa saja yang latar pendidikannya tidak jelas, bahkan yang selama ini dikenal di luar lingkaran politik formal, untuk menjadi presiden,” sindir Beathor.
Pernyataan ini memantik kehebohan, mengingat Herkules selama ini lebih dikenal sebagai figur yang jauh dari tradisi kepemimpinan formal. Kritikus khawatir, aturan ini bisa dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mengusung calon tanpa rekam jejak pendidikan yang bisa diverifikasi publik.
Dalam draf Keputusan KPU 371/2025 yang beredar, terdapat pasal yang menyebut bahwa dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, hanya dapat diumumkan kepada publik “atas persetujuan tertulis dari kandidat”. Artinya, verifikasi publik terhadap keaslian ijazah menjadi nyaris mustahil.
Beathor menilai, klausul tersebut dapat menimbulkan benturan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “KPU seharusnya menjadi garda terdepan transparansi, bukan sebaliknya. Bila benar pasal ini diberlakukan, bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
“Jika KPU tidak segera merevisi, kami akan membawa ini ke ranah hukum. Demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya untuk melindungi segelintir calon,” tegas Beathor.
Dengan situasi ini, banyak pihak menilai masa depan demokrasi Indonesia semakin mengkhawatirkan. Regulasi yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru dikhawatirkan membuka pintu bagi figur-figur tak terverifikasi untuk memimpin negeri.
“Kalau aturan ini diterapkan, rakyat hanya bisa menonton tanpa bisa menguji keaslian ijazah calon pemimpin. Masa depan Indonesia menjadi kian cemas,” pungkas Beathor.





