MoneyTalk, Jakarta – Dalam kanal YouTube-nya pada Selasa (17/09), pengusaha sekaligus pemikir ekonomi Mardigu Wowiek mengajukan pertanyaan tajam: apa yang harus dilakukan Menteri Keuangan baru dalam 100 hari pertama jabatannya?
Menurutnya, langkah besar yang paling mendesak bukan sekadar soal easy money atau melonggarkan likuiditas peredaran uang, melainkan keberanian untuk mengoreksi sistem bagi hasil sumber daya alam (SDA) antara negara dengan korporasi raksasa.
Mardigu menyoroti ketimpangan besar dalam skema saat ini. Dari ekspor batubara, sawit, nikel, hingga berbagai komoditas tambang yang nilainya mencapai sekitar Rp2.000 triliun per tahun, negara hanya menerima porsi pajak dan retribusi yang nilainya maksimal 25%. Sementara itu, 75–80% dinikmati oleh korporasi besar.
“Bayangkan, dari Rp2.000 triliun, negara hanya kebagian sekitar Rp500 triliun. Inilah bentuk ketidakadilan fiskal yang menguntungkan konglomerat dan oligar,” ujar Mardigu.
Ia mengusulkan agar rezim baru berani mengubah skema menjadi fair sharing, minimal 50%-50%, bahkan lebih baik jika 60% untuk negara dan 40% untuk korporasi. Dengan formula itu, Indonesia bisa mengantongi tambahan penerimaan hingga Rp1.000 triliun per tahun, tanpa perlu menambah beban pajak rakyat kecil.
“Kalau ini dijalankan, nilai ekspor Indonesia yang saat ini sekitar USD 270 miliar (2024) bisa tumbuh menjadi USD 700 miliar pada 2034. Dari situ, negara bisa mengantongi Rp2.800 triliun per tahun. Itu baru game changing. Itu rakyat tidak dipajaki lagi,” tegasnya.
Mardigu menyadari perubahan ini pasti ditentang oleh oligarki dan pemain lama. Namun ia menyarankan agar pemerintah memberi kompensasi berupa kemudahan pendanaan bagi proyek swasta yang berorientasi ekspor di dalam negeri. Dengan modal yang mudah diakses, para pengusaha tetap bisa mencipta dan mempercepat perputaran ekonomi.
Belajar dari Sumitro dan Sejarah Ekonomi
Dalam narasinya, Mardigu juga mengingatkan pada warisan pemikiran ekonom besar Indonesia, Prof. Sumitro Djojohadikusumo. Sumitro percaya negara harus hadir aktif dalam menguasai cabang produksi penting dan membimbing lahirnya pengusaha pribumi. Tanpa itu, Republik hanya menjadi pelengkap penderita di pasar dunia.
Ia kemudian membandingkan tiga era:
Orde Baru dengan Mafia Berkeley yang menekankan stabilitas dan pertumbuhan tinggi.
Reformasi yang tunduk pada resep IMF, membuka privatisasi dan liberalisasi asing.
Dua dekade terakhir di bawah Sri Mulyani yang disebutnya lebih berperan sebagai “wasit IMF”, menjaga aturan defisit dan pasar obligasi, namun membiarkan keuntungan SDA lebih banyak lari ke korporasi.
Menurut Mardigu, pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, porsi negara dalam SDA seharusnya dominan, sementara sektor swasta tetap diberi ruang berkreasi di sektor non-SDA.
“Ini waktunya berhenti membela kapitalis rakus yang mengeruk kekayaan alam bangsa. Negara harus hadir, rakyat harus merasakan manfaatnya,” tutupnya.





