Imigrasi Tarik Sementara Paspor Rizal Fadillah 

  • Bagikan

Imigrasi Tarik Sementara Paspor Rizal Fadillah

 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia resmi melakukan penarikan sementara paspor atas nama Dr. H.M. Rizal Fadillah, S.H. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor IMI.5.GR.03.04-1210 tertanggal 11 Desember 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Novan Indriyanto, disebutkan bahwa penarikan sementara paspor dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana.

Penarikan paspor tersebut berlaku terhitung sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026. Imigrasi meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan Paspor Republik Indonesia ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor atau kantor imigrasi terdekat sesuai domisili, paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan.

Dalam surat itu, Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 63 Tahun 2024;

-Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013;

-Permenkumham Nomor 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan;

-Serta regulasi terkait paspor dan surat perjalanan lainnya.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa surat telah ditembuskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Bareskrim Polri, dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rizal Fadillah terkait penarikan sementara paspor tersebut. Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *