Kodat86: Kasus Ribuan Kontainer Limbah Elektronik B3 di Batam Sarat Manipulasi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, menduga kuat adanya skenario manipulasi dalam penanganan kasus impor ribuan kontainer limbah elektronik mengandung bahan beracun berbahaya (B3) ke Pulau Batam. Ia menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada konspirasi tingkat elite.

Cak Ta’in mengungkapkan, jumlah kontainer limbah elektronik yang masuk ke Batam diduga jauh lebih besar dari angka yang disampaikan ke publik. Meski pemerintah hanya menyebut sekitar 916 kontainer, Kodat86 memperkirakan jumlah riilnya telah mencapai ribuan unit.

“Sejak kasus ini mencuat akhir September 2025, jumlah kontainer terus melonjak. Dari awalnya sekitar 73 unit, lalu naik menjadi 242, 749, hingga pada Desember 2025 tembus di atas 820 kontainer. Itu pun belum tentu angka sebenarnya,” ujar Cak Ta’in dalam rilis yang disampaikan kepada media di Jakarta, Jumat (23/1).

Ia mengingatkan, pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq sempat datang langsung ke Batam setelah tim KLH memeriksa 16 dari 73 kontainer dan menyatakan isinya positif mengandung limbah B3. Saat itu, Hanif berencana menyegel tiga perusahaan importir, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Baterai Recycle Industry.

“Namun entah tekanan dari mana, penyegelan itu gagal. Menteri justru balik kanan tanpa penjelasan. Hal serupa juga terjadi saat Komisi XII DPR RI melakukan sidak dan pertemuan tertutup dengan perusahaan serta BP Batam,” katanya.

Cak Ta’in awalnya mengapresiasi langkah Direktorat Gakkum KLH yang menerbitkan surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang memerintahkan penghentian dan penanganan seluruh kontainer limbah elektronik. Namun, menurutnya, surat tersebut diabaikan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam.

“Faktanya, kontainer limbah elektronik justru terus berdatangan ke Pelabuhan Batu Ampar hingga mencapai lebih dari 822 kontainer. Setelah itu, informasi seolah ditutup dengan berbagai alasan,” tegasnya.

Gakkum KLH bahkan kembali menerbitkan surat perintah re-ekspor kedua dengan Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, dengan tenggat waktu 30 hari hingga 12 Januari 2026. Namun, dalam surat tersebut hanya 48 kontainer yang dinyatakan sebagai limbah B3.

“Ini janggal. Saat kontainer berjumlah 759 unit saja, 70 unit dinyatakan positif B3. Masa sekarang hanya 48? Apakah kontainer lain dianggap bersih padahal jelas itu limbah? Impor limbah itu dilarang, apalagi limbah B3. Ini tindak pidana,” ujar Cak Ta’in.

Ia juga mempertanyakan langkah Bea Cukai Batam yang baru melakukan re-ekspor empat kontainer. “Lalu yang lain bagaimana? Dibiarkan mencemari Batam? Jelas ini ada upaya manipulasi oleh pihak-pihak berkepentingan,” katanya.

Cak Ta’in menegaskan, kasus ini seharusnya diproses pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 103 hingga 108. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan memasukkan limbah dan limbah B3 ke wilayah NKRI dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

“Ketiga perusahaan itu telah memasukkan limbah dan limbah B3 ke Indonesia. Ini pelanggaran serius. Sebagai perusahaan daur ulang, mereka pasti menghasilkan limbah. Pertanyaannya, limbah itu dikemanakan? Dibuang, dibakar, atau ditimbun?” tegasnya.

Menurutnya, manipulasi penyelesaian kasus ini dimulai dari tidak adanya penolakan penerbitan dokumen kepabeanan oleh Bea Cukai dan BP Batam, meski KLH telah menyatakan isi kontainer sebagai limbah B3. Setelah itu, BP Batam hanya membekukan izin operasional perusahaan, tanpa kejelasan siapa yang kemudian melakukan re-ekspor empat kontainer tersebut.

Cak Ta’in juga menyoroti laporan lembaga internasional Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton, yang menyebut pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam sebagai ilegal karena AS merupakan negara non-Basel Convention. Hal ini dinilai berpotensi merusak reputasi perdagangan Indonesia di mata internasional.

Berdasarkan data BAN yang dipublikasikan Mongabay Indonesia pada November 2025, sebelum 31 Juli 2025 tercatat 6.282 pengiriman kontainer tiba di lokasi PT Esun Internasional Utama Indonesia. BAN juga menemukan dugaan manipulasi kode HS, dari yang seharusnya HS 8549 (limbah elektronik) menjadi HS 8471 dan 8473, yang merupakan pelanggaran hukum di semua negara.

“Bisnis e-waste ini keuntungannya sangat besar. Riset BAN menyebut setiap bulan sekitar 2.000 kontainer atau hampir 33 ribu ton limbah elektronik meninggalkan AS. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Pertanyaannya, kontainer ke Batam ini dibayar atau justru dibayar?” ujar Cak Ta’in.

Ia pun mendesak pemerintah bersikap transparan, membuka hasil uji material secara lengkap, termasuk foto dan laporan resmi, serta menunjukkan bukti pasar akhir (end market) jika memang limbah tersebut diklaim untuk daur ulang.

“Persoalan ribuan kontainer limbah elektronik ini harus diselesaikan langsung oleh Presiden, atau minimal Menko terkait. Ini sudah penuh intrik, manipulasi, dan konspirasi. Kami akan melaporkan langsung ke Presiden dan para menteri. Kami yakin BAN, Nexus3, dan Ecoton juga terus memantau kasus ini karena dampak lingkungannya sangat serius,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *