Rakornas II KSPSI Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Adil dan Perkuat Kebangkitan Industri Nasional

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Tahun 2026 dengan menegaskan komitmen mendorong perumusan dan penerbitan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang adil bagi semua pihak sekaligus memperkuat kebangkitan perekonomian dan industri nasional, Kamis (12/2/2026).

Dalam Rakornas tersebut, KSPSI menilai upaya pemerintah mengarahkan ekonomi ke perdesaan melalui penetapan harga gabah yang memadai bagi petani, pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di lebih dari 82 ribu desa dan kelurahan, serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah nyata untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun demikian, peningkatan daya beli harus diiringi dengan produksi barang industri secara masif di dalam negeri. KSPSI menekankan pentingnya kepastian kebijakan agar pertumbuhan sektor industri berjalan baik, termasuk penghapusan berbagai hambatan nonteknis seperti mahalnya biaya logistik, regulasi berbelit, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut KSPSI, meningkatnya daya beli tanpa ketersediaan produk dalam negeri—terlebih jika pasar dibanjiri produk impor ilegal—justru berpotensi merugikan kaum buruh dan pelaku industri nasional.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat juga menyoroti pentingnya hilirisasi industri, tidak hanya di sektor pertambangan tetapi juga pada sektor agraria di perdesaan. Hilirisasi pada bidang perkebunan, perikanan, dan kehutanan dinilai mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.

Terkait kebutuhan regulasi baru, KSPSI mendesak segera diterbitkannya UU Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, guna menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

Bersama Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh, KSPSI telah merumuskan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam UU baru tersebut, antara lain redefinisi hubungan kerja dan pemberi kerja, perlindungan pekerja platform digital serta dampak otomatisasi dan kecerdasan buatan, perlindungan pekerja terdampak perubahan iklim dan transisi energi, perlindungan pekerja rumah tangga, reformasi kebijakan pengupahan, serta penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum yang adil.

Rakornas II KSPSI dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan APINDO, KADIN, GAPKI, serta perwakilan buruh dari 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional.

Adapun peserta Rakornas terdiri dari unsur DPD dan PD seluruh Indonesia, DPP, federasi anggota KSPSI, serta MPO dengan total kehadiran mencapai 281 orang. Rakornas ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan sekaligus memperkuat fondasi industri nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *