MoneyTalk, Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana melontarkan kritik keras terhadap perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menilai dokumen kerja sama tersebut lebih menyerupai “naskah penaklukan” ketimbang kesepakatan yang setara antarnegara berdaulat.
Dalam pernyataannya, Denny menyoroti secara spesifik pilihan diksi dalam teks perjanjian. Ia menyebut terdapat ketimpangan mencolok dalam penggunaan kata “shall” yang mengindikasikan kewajiban hukum.
“Tidak sulit untuk menyimpulkan bahwa perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani adalah bentuk penaklukan dan penyerahan kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Denny di akun media sosialnya, Senin (23/2/2026).
Ia memaparkan, frasa “Indonesia shall” muncul sebanyak 214 kali dalam dokumen tersebut. Sementara itu, “United shall” hanya tercatat 9 kali.
“Hitung saja perbedaannya. Indonesia shall, ada 214 kali. United shall, hanya ada 9 kali. Ini bukan sekadar angka, ini mencerminkan beban kewajiban yang timpang,” tegasnya.
Dalam praktik perjanjian internasional, kata “shall” lazim digunakan untuk menyatakan kewajiban yang bersifat mengikat. Denny menilai dominasi kewajiban pada satu pihak menunjukkan posisi tawar yang lemah.
Menurutnya, jika benar komposisi tersebut tidak diimbangi dengan klausul timbal balik yang sepadan, maka Indonesia berisiko terjebak dalam komitmen yang membatasi ruang kebijakan nasional—terutama di sektor perdagangan, investasi, dan regulasi domestik.
Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian dagang modern sering kali memuat ketentuan teknis yang berdampak luas, mulai dari tarif, akses pasar, perlindungan investasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Denny mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan isi lengkap perjanjian tersebut kepada publik dan DPR, agar dapat diuji secara akademik maupun konstitusional.
“Perjanjian internasional bukan sekadar dokumen diplomatik. Ia bisa mengikat generasi mendatang. Jika tidak setara, itu bukan kerja sama, melainkan subordinasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait kritik tersebut. Namun sejumlah pengamat menilai polemik ini berpotensi memicu perdebatan luas mengenai arah politik luar negeri dan strategi negosiasi perdagangan Indonesia ke depan.





